Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal Sampaikan Pleidoi

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum terdakwa M Effendy Nor yakni advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra Rusmi SH MH dan Adi Pambudi SH menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam perkara dugaan mengedarkan pupuk tidak berlabel. Sidang berlangsung Senin (20/1/24) pukul 14.00 WIB.

Nota pembelaan dibacakan dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Rini Purnamawati SH MH menghadirkan terdakwa M Effendy Nor dipersidangan.

Advokat Indra Rusmi SH MH mengatakan, pembelaan atau pledoi intinya, menanggapi tuntutan jaksa selama 3 tahun. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu tinggim. Sebab kasus ini hanya sebatas bentuk administrasi perizinan.

“Pembelaan kami yang utama mengurai dari proses penyelidikan maupun penyidikan, terdapat cacat formil dimana polisi seharusnya membuat laporan dahulu, barulah melakukan penyitaan. Tapi faktanya di dalam berita acara penyitaan, di LP 14 tanggal 20 Februari, tapi LP 14 terbit tanggal 6 Maret 2023 sebagai dasar,” timbang Indra.

“Kedua, kami menanggapi ada 3 orang ditangkap menjadi tersangka, yaitu Furqon, Nussaadah dan Ajis Mukholis. Tapi statusnya sekarang mereka menjadi saksi. Justru klien kami Effendi Nor menjadi terdakwa. Terhadap Pasal 55 turut serta kan tidak bisa berdiri sendiri, harus lebih dari satu,” cetusnya dengan nada keheranan.

Terhadap fakta persidangan dari ahli, lanjut Indra Rusmi SH MH, yang diajukan dari Kementerian Pertanian, lebih spesifik menjelaskan uji mutu Lab. Dimana di UU sistem pertanian berkelanjutan, diatur Pasal 66 dan Pasal 21, standar mutu.

“Berarti penerapannya harus standar pasal mutu lah. Sedangkan ini dikenakan pasal mengedarkan. Jadi keterangan ahli dan penerapan hukum tidak singkron. Terhadap penerapan UU Konsumen, sudah jelas tidak ada konsumennya. Siapa konsumen yang dirugikan?,” bebernya kepada Simbur.

Dari penyelidikan sampai persidangan, pihaknya sudah memperlihatkan adanya izin yang mati. Dan 4 izin, yang 3 izin sedang diurus. “Tapi itu tidak menjadi pertimbangan, oleh JPU malah yang memberatkan bahwa berpotensi merusak tanaman. Mana bukti tanaman rusak? mana petaninya?,” urainya.

Dasar dakwaan jaksa sendiri, terdakwa dipandang tidak mendukung pemerintah dan pupuk berpotensi merusak tanaman. Sementara pupuk tidak pernah dihadirkan, tidak ada saksi petani, tidak ada saksi sopir yang mengantar itu siapa.

“Harapan kami sesuai KUHP, jika terdakwa Effendi Noer terbukti bersalah, tapi ini bukan suatu perjuatan pidana. Maka terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan. Kedua, jika terdakwa bersalah perihal administratif, karena kelalaian sifatnya ringan, UU Sistem Budidaya Berkelanjutan, sebelum sanksi pidana mengatur sanski administratif. Dimana harus ada teguran! pemeriksaan terhadap perusahaan, pencabutan izin, mengambil pupuk itu tidak dilakukan. Tiba – tiba langsung tersangka dan pidana,” terang Indra Rusmi SH MH.

“Jelas di teori hukum pidana itu ada ultimum remedium, pidana adalah jalan terakhir. Kalau memang diperingati dan dibina tidak bisa. Jelas diperda Gubernur itu ada pengawasan pembinaan dan penindakan, buat pupuk dan pestisida. Jadi buat apa SK terhadap pengawasan dan pembinaan ini?,” tukasnya.

Sementara terdakwa M Effendy Nor dalam pembelaan pribadinya menegaskan bahwa
terkait pengurusan izin pupuk di sistem Kementrian Pertanian yang sudah ditunjukan, tidak dijadikan bukti bahan di persidangan. “Sehigga kepada yang mulia, saya meminta keadilan, karena saya bukan pelaku kriminal, pencuri, koruptor. Melainkan saya membantu petani pada saat situasi Covid 19. Serta membantu program pemerintah dalam swasembada pangan, demikian pembelaan saya sampaikan dengan sebenar – benarnya,” tukas Effendy Nor. (nrd)