Barang Bukti Sabu di BAP 7,6 Kg, Disebut di Persidangan 8,9 Kg
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Teri Kistansi SH menghadirkan saksi di persidangan dalam perkara peredaran narkotika. Dengan terdakwa Chairil Ubaidi. Sidang berlangsung Senin (20/1) pukul 15.00 WIB.
Ketua majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH didampingi Romi Sinarta SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan JPU Teri Kristianti SH menghadirkan langsung terdakwa Chairil Ubaidi di muka persidangan.
Saksi polisi yang melakukan penangkapan dimintai keterangan tim kuasa hukum seputar perkara penangkapan di Sungai Lilin, Muba. “Tanggal 27 kami menangkap terdakwa Didi, setelah mendapat informasi, bahwa terdakwa membawa sabu – sabu. Lokasi di jembatan Sungai Lilin, BB berada di bagasi belakang mobil. Bungkus besar 8 buah, 1 lagi yang kecil paket coklat, bersama terdakwa, langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumsel,” kata saksi.
Tim kuasa hukum terdakwa mencecar keterangan saksi polisi, sayangnya tidak mengetahui persis jumlah berat bersih BB. Saksi juga membantah keterangannya di BAP.
“Saksi jadi keterangan di BAP atau di persidangan yang dipakai?” tanya hakim ketua.
“Keterangan di persidangan yang mulia,” cetus saksi.
“Jadi BB seberat 8.996 gram atau 8,9 kilogram. Keterangan di sidang dipakai, dan yang di BAP tidak dipakai,” timpal kuasa hukum terdakwa.
Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi Martha Dinata SH dan Zulfatah SH mengatakan, saksi penangkap memberikan keterangan tidak tegas di persidangan. Jumlah sesungguhnya barang bukti yang diamankan pada saat mengamankan terdakwa. Dari berkas perkara yang dibaca, tiga saksi menerangkan BB berat bruttonya 8.996 gram atau 8,9 Kg nyaris 9 Kg.
“Nah berbeda berdasarkan barang bukti perkara dari penyitaan dan pemusnahan sebanyak 7,6 Kg. Jadi terdapat selisih yang cukup besar. Kami bukan membenarkan perbuatan terdakwa, akan tetapi kami ingin mengungkap selisih barang bukti. Ada apa ini?” ungkap Ruli dengan nada keheranan.
“Ada yang menarik, salah satu saksi membenarkan keterangan di persidangan. Dan BAP yang selama ini menjadi acuan proses perkara ini tidak diakui oleh saksi sendiri. Menurut kami ada kejanggalan secara hukum ini tidak sesuai norma hukum,” timpal Martha Dinata.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa Chairil Ubaidi dihubungi Anton Widodo (DPO) diajak berangkat ke Palembang, dengan mencari mobil, agar terdakwa berangkat ke Medan, untuk mengambil barang narkotika jenis sabu.
Setelah di Palembang terdakwa dan Anton Widodo mendatangi showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno Hatta untuk melihat-lihat mobil. Terdakwa dan saudara Anton langsung membeli
mobil Toyota Calya warna orange metalik seharga Rp 120 juta.
Kemudian terdakwa diajak Anton Widodo berangkat ke Medan. Anton Widodo pun mengambil upah mengantarkan narkotika sabu-sabu, yang sebelumya sudah dijanjikan sebesar Rp 100 juta. Dimana terdakwa diberi uang Rp10 juta.
Terdakwa bersama istri berangkat menuju kota Medan, mengendarai mobil Toyota Calya warna orange metalik. Pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi seseorang mengaku bernama Pakde untuk menunggu di kuburan di Jalan Tani Asli, Kecamatan Sungai, Kota Medan.
Lalu orang tersebut langsung menyerahkan sebuah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus, terdiri dari 8 bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina, berisikan narkotika sabu-sabu. Dan se bungkus kecil warna coklat berisi sabu-sabu, berat brutto keseluruhan 8.996 gram.
Terdakwa lalu menjemput istri untuk pulang ke Betung. Pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 WIB, di Jalan Palembang-Jambi di atas Jembatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan anggota BNNP. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus, berupa 8 bungkus plastik teh cina warna hijau. Dan 1 bungkus warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8.996 gram. (nrd)