- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tim Kuasa Hukum Ini Bikin Klien Divonis Paling Ringan, Terdakwa Hanya Dipenjara 12 Bulan atas Kasus Korupsi Internet Desa di Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap perkara tindak pidana korupsi proyek pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023. Akibat korupsi tersebut negara rugi Rp 25 miliar 885 juta. Sidang berlangsung Kamis (16/1) lalu.
Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH dan Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Harbal Fijar alias Catur selama 1 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp50 juta. Tidak dikenakan uang pengganti, karena Harbal Fijar, telah mengembalikan sejumlah Rp126 juta.
Advokat Ilham Novriyadi SH MH didampingi Zul Fahmi SH dan Yuster Alwadi SH dari kantor hukum Jamaika Lawyer and Partner sebagai tim kuasa hukum Harbal Fijar mengatakan, vonis 1 tahun tersebut, membuktikan kliennya tidak terlibat langsung secara hukum, dalam perkara korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba.
“Terhadap putusan vonis 1 tahun ini, klien kami hanya terbukti di Pasal 11 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Termasuk pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri. Akan tetapi, dari fakta-fakta persidangan terungkap. Bahwa Harbal Fijar tidak terlibat secara langsung, dalam perkara korupsi jaringan internet ini,” kata Ilham Jumat (17/1) pukul 14.00 WIB.
Ilham kembali melanjutkan, kala itu kliennya Harbal Fijar menjabat sebagai Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba dari Juni 2023 menggantikan Muhzen terdakwa Internet jilid dua.
“Dari fakta persidangan jelas sudah terungkap, Harbal Fijar saat itu dalam proses transisi jabatan menggantikan Muhzen. Kemudian terjadi pertemuan di Hotel Excelton Palembang. Dimana uang yang diterima klien kami ini sebagai bentuk koordinasi. Karena dia menjabat Kabid menggantikan Muhzen. Dan hal itu dibenarkan oleh M Arief pada saat dipersidangan,” terangnya kepada Simbur.
Menurut Ilham, semua uang yang diterima kliennya, itu pun telah dikembalikan semua, baik ke rekening PT ISN, maupun ke penyidik. Sebagai niat baik dari yang bersangkutan. “Dari keterangan kurang lebih sebanyak 46 saksi yang dihadirkan di persidangan. Bahwa Harbal Fijar tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, dari kegiatan internet desa Dinas PMD Muba,” tukas Ilham Novriyadi SH MH.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap terdakwa lainnya. Terdakwa M Arief Direktur PT Info Media Solusi Net, divonis 7 tahun penjara. Ditambah pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan. Lalu hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp14,9 miliar.
Kemudian terdakwa Riduan divonis selama 5 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. (nrd)



