- Bupati OKI Terpilih Siap Dilantik dan Ikut Retret Kepala Daerah
- Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Cek Kesehatan
- Hakim Sebut Ancaman Hukuman terhadap Juru Parkir Pemilik Senpira Bisa Seumur Hidup tapi Hanya Dituntut 3 Tahun
- Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Segera Jalani Sidang
- Indonesia Masuk Tiga Besar Industri Fashion Muslim Dunia
Penganiaya Koas Jadi Tersangka dan Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Terduga pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas salah satu fakultas kedokteran di Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Hal itu diketahui dari konferensi pers yang digelar secara hybrid oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Sabtu (14/12).
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada saat kejadian. Menurut Direskrimum, kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa koas fakultas kedokteran tersebut cukup viral di media sosial. Pelaku yang bersangkutan, kata Anwar, sudah dimintai keterangan.
Kombes Anwar menerangkan, kronologis berawal dari kejadian tanggal 10 Desember 2024 pukul 16.30 WIB. “Korban LTF diminta hadir atau bertemu dengan ibu teman mahasiswa LAP yang sama di fakultas kedokteran. Bertemu di salah satu kafe di Jl Demang Lebar Daun,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Direskrimum, dibahas terkait penjadwalan piket jaga untuk mahasiswa koas. “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru sehingga ibu teman korban meminta, mengintimidasi korban terhadap penjadwalan yang dinilainya tidak adil,” terangnya.
Lanjut Direskrimum, korban didampingi rekan perempuannya. Ibu dari teman korban didampingi pelaku. Pelaku bernama FDL, usia 37 tahun, warga Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam percakapan tersebut, tambah Anwar, terjadi cekcok ibu teman korban terhadap korban. “Pelaku menjadi emosi sehingga terjadi tindakan penganiayaan. Korban menjadi luka dan dirawat di RS Bhayangkara,” jelasnya.
Direskrimum menyampaikan, pihaknya telah memiliki cukup alat bukti. Tanggal 13 Desember 2024 saat penyidik melaksanakan kegiatannya di lapangan, terang Anwar, pelaku diantar PH dan keluarga. “Saat itu kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan hari ini (Sabtu, 14/12) kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Ditambahkannya, pasal yang dikenakan 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Adapun barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, hasil visum, baju pelaku dan korban yang dipakai saat kejadian.
“Motifnya pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons terhadap ibu teman korban berinisial SM. Pelaku melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Direskrimum menambahkan, pelaku sudah bekerja sebagai sopir dengan ibu teman korban selama 20 tahun. “Mendampingi ibu teman korban. Kelihatan pelaku ini secara spontan melakukan kegiatan. Kami masih mendalaminya,” tutupnya. (kbs)