Sita Rp22,5 Miliar dari Proyek LRT di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, serta pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mega proyek pembangunan prasarana kereta light rqil transit atau LRT di kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia SH MH mengatakan kepada Simbur, pihaknya telah melakukan gelar tahap 2 dengan menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti, kemarin Kamis (28/11) pukul 10.00 WIB.

Para tersangka yakni, inisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya Persero Tbk. IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya Persero Tbk. SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Persero Tbk dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

“Keempat orang tersangka dilakukan upaya paksa, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana kereta api cepat atau light rail transit (LRT) di kota Palembang, pada Satker pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016 – 2020,” ungkap Vanny Yulia.

Maka terhadap tersangka T, IJH, SAP dan tersangka BHW ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 28 November 2024 di Rutan Palembang.

“Ada juga pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.591.320.000 atau Rp 22 miliar 591 juta lebih, dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka, namun yang terpenting adalah pemulihan keuangan negara,” terang Vanny Yulia.

Seetelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke penuntut umum, Kejaksaan Negeri Palembang. “Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumasel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang,” tukas Vanny Yulia kepada Simbur. (nrd)