- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Gelapkan Uang Pupuk Rp1,5 Miliar, Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Nasrullah, atas kasus pengggelapan uang Rp 1,5 miliar untuk pembayaran upah buruh bongkar muat pupuk Dolomit di kapal tongkang, di Pelabuhan Bombaru.
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Pitriadi SH MH, Kamis (21/11/24) pukul 16.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung terdakwa Nasrullah di muka persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi, alat bukti dan fakta persidangan. Dimana belum ada perdamaian, namun perbuatan terdakwa meresahkan. Kemudian terdakwa Nasrullah juga mengalami sakit diabetes dan kecelakaan lalu lintas hingga kakinya diberi pen.
Terdakwa Nasrullah telah melanggar Pasal 372 KUHP ayat 1 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Nasrullah tindakannya telah meresahkan dan belum ada perdamaian. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa
belum pernah dihukum.
“Mengadili menyatakan terdakwa Nasrullah secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” tegas ketua mejelis hakim.
“Jadi bagaimana terdakwa divonis 3 tahun, dari tuntutan JPU selama 3,5 tahun. Maka
selama 7 hari diberikan waktu, untuk menentukan sikap,” timpal Eddy Cahyono.
“Pikir – pikir yang mulia,” tukas terdakwa Nasrullah.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Bisnis pupuk dolomit dilakoni Sandi, mestinya meraup keuntungan. Justru berakhir dengan kerugian yang nilainya miliaran. Kasusnya digelar Senin (23/9/24) pukul 15.30 WIB, dengan menghadirkan 5 orang saksi termasuk saksi korban.
Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Eduward SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa Nasrullah Edi dihadirkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH MH.
Para saksi yakni, saksi korban Sandi, saksi Indra Rosa, saksi Fauzi Astra, saksi Erwinsyah dan saksi Syaiful Bachri, PNS di Kementrian Pendidikan, selaku administrasi di Unsri Indralaya.
Saksi korban Sandi menceritakan kepada majelis hakim bahwa, ia mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa Nasrullah Edi, atas pengingkaran pembayaran pelaksanaan pekerjaan bongkar muat pupuk, di Pelabuhan Bombaru.
“Pupuk jenis dolomit ini di distribusikan dari tongkang ke truk, disimpan di gudang di Intirup Pusri, dekat Pulau Kemarau, selanjutnya di distribusikan ke petani,” kata Sandi.
Sandi merincikan kepada majelis hakim, pengangkutan pertama dengan kapal tongkang sebanyak 5.000 ton, tanggal 20 Oktober 2019. Pengangkutan kedua, tanggal 12 September 2019, juga pakai tongkang sebanyak 7.500 ton.
“Nah kapal pertama, baru dibayar 500 juta, seharusnya Rp 800 juta. Kapal kedua senilai Rp 1,5 miliar, ini belum dibayar sama sekali,” tegas Sandi.
Hakim ketua menyingung komponen apa saja bongkar muat di Pelabuah Bombaru?
Menurut Sandi, komponennya untuk tongkang ada kuli, terus disalurkan ke gudang, ditambah sewa gudang, angkutan truk, sampai di distribusikan ke petani, itulah biaya yang tidak dibayarkan.
“PT Sari Gunung Polo Ijo dan PT Polo Ijo Gosari dari Surabaya, untuk yang pertama angkutan, yang mengambil alih pembayaran sebesar Rp 300 juta. Yang kedua saat ditagih PT Polo Ijo dan PT MJP mengelak,” cetus Sandi.
Korban Sandi sendiri dari PT Musi Prima Karsa milik korban. Sementara terdakwa Nasrullah Edi, dari PT Maju Jaya Pasifik atau PT MJP di Surabaya.
“Pihak PT Sari Gunung Polo Ijo mengatakan, supaya pupuk dikirimkan, kemudian membatu pembayaran Rp 300 juta, tapi pengiriman kedua belum. Mereka bilang masih ada tagihan Rp 80 miliar di Kementan, kalau pupuk tidak terkirim, tidak bisa melakukan penagihan. Dari itulah saya mau mendistribusikan angkutan yang kedua,” tukas Sandi kepada majelis hakim.
Saksi Syaiful Bachri, PNS di Kementrian Pendidikan, sebagai administrasi di Unsri Indralaya mengatakan di persidangan, perannya menghubungkan perusahaan terdakwa dengan saksi Sandi.
“Saya mendapatkan fee dari dua kapal tongkang.Saya memberitahu pak Sandi, akan ada pupuk dolomit dari Surabaya masuk ke Palembang,” singkatnya. (nrd)



