Eks Direktur RSUD Rupit Ngaku Tidak Terima Uang, tapi Diminta Sekda Kembalikan Rp625 Juta

# Disebutkan Pula Ada Dana yang Mengalir ke Ajudan Bupati

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Ichsan SH didampingi Herti SH, terus mendalami keterangan tiga terdakwa, dalam dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Rupit Kabupaten Muratara tahun 2018. Dengan pagu anggaran Rp 8 miliar 700 juta lebih, merugikan negara Rp 1 Miliar 47 juta lebih.

Persidangan pada Selasa (12/11/24) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, diketuai Efiyanto SH MH didampingi Misriati SH MH. Adapun agenda keterangan tiga terdakwa yang JPU hadirkan langsung di persidangan, kompak mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ketiga terdakwa yakni, Herlina Direktur RSUD Rupit Kabupaten Muratara, periode 2018. Kedua terdakwa Jeri Afrimando Direktur RSUD Rupit, Kabupaten Muratara periode Januari 2017 – Juni 2018. Ketiga terdakwa Dian Winarni AM Keb, Bendahara RSUD Rupit Kabupaten Muratara.

JPU Kejari Muratara mencecar perihal
belanja, belanja tanpa kegiatan? dan kenapa PPTK tidak dilibatkan? Saksi sekaligus terdakwa Dian Winarni Bendahara RSUD Rupit Muratara mengatakan, karena saat itu sistemnya ditarik dulu uangnya, barulah dibuat pertanggung jawaban. Dan seharusnya PPTK yang bertanggung jawab. Kenapa
SPJ tidak sesuai, karena ada belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

JPU mempertanyakan saksi Dian Winarni, dalam kasus ini, berapa uang yang diserahkan Dian kepada terdakwa Jeri Afrimando dari dana BLUD? Lalu berapa pemberian untuk Herlina?

“Seingat saya Rp 50 juta ditransfer 2 kali, ditambah untuk operasional 2 kali nilainya sekitar Rp 1 – 3 juta, diberikan setelah pencairan. Jeri meminta, untuk membayar kegiatan rumah sakit,” kata Dian Winarni.

“Ada juga ponsel 2 buah, untuk Herlina, nilainya sekitar Rp 7 juta. Kalau uang untuk ibu Herlina diberikan cash,” timpal Dian Winarni kepada JPU Kejari Lubuk Linggau.

Selanjutnya saksi sekaligus terdakwa Herlina, kala itu sebagai kasi pelayanan bertugas membantu Direktur RSUD Rupit.

Sebagai kasi pelayanan, setelah ada laporan dari para kasi, baru diajukan ke Direktur untuk dilaksanakan. Dan
sewaktu direktur ada review dari BPK, atas kepemimpinan Jeri Afirmando.

Kemudian giliran JPU Lubuk Linggau mencecar terdakwa Jeri Afirmando, berapa uang yang diterimanya, dari Dian terkait dana BLUD?”Seingat saya Rp 150 juta, untuk keperluan di luar rumah sakit, dan saya tahu itu tidak boleh,” ungkap terdakwa Jeri.

JPU Kejari Lubuk Linggau meminta penegasan dari ketiga terdakwa, bagaimana membuat surat pertanggung jawaban atau SPJ belanja, sehingga ada temuan?

Saksi Dian Winarni mengatakan, ada beberapa SPJ yang dibuat lebih dulu, seperti belanja obat. “Seluruhnya Rp 8 miliar, belanja itu betul, tapi tidak sebetul belanja yang dibuat, karena ada temuan dari Inspektorat. Saya membuat nota dan membuat cap, tapi ada cap sudah lama seperti cap Sinar Ogan. Kalau yang saya buat itu cap toko Sinar Listrik,” ungkap Dian.

Saksi sekaligus terdakwa Herlina mengaku kepada JPU, bahwa soal ponsel yang diterimanya hanya sekali saja seharga Rp 5 juta dan ada juga uang dari Bendahara Dian, setelah perbaikan jenset. “Seingat saya terima dari BLUD totalnya Rp 10 juta, jujur pak, yang lainnya tidak ada,” kelit Herlina.

JPU kembali menegaskan, berapa sebenarnya uang yang diterima dan dinikmati saksi Dian? “Kalau menurut BPK sekitar Rp 250 juta, tapi kalau dibilang saya nikmati sendiri kurang pas. Karena uang operasional, atau dana taktis rumah sakit pakai uang itu,” kata Dian.

JPU menelisik lagi, sebenarnya berapa uang yang mengalir ke terdakwa Herlina? dari pemeriksaan mengalir Rp 277 juta ke Herlina. Ditambah ada pengembalian Rp 600 juta atas temuan BPK, kenapa cuma menyebutkan Rp 10 juta?

“Saya tidak pernah menerima itu, disaat direktur. Saya diminta Sekda, tanpa tahu salah saya apa, sehingga mengembalikan uang Rp 625 juta, jadi sebagai direktur saya mengembalikan,” kata Herlina.

Sedangkan terdakwa Jeri Afirmando mengakui sepenuhnya menerima Rp 130 – 137 juta dalam perkara ini. Terakhir majelis hakim Misriati SH MH meminta penegaskan terdakwa Jeri Afirmando berapa jumlah uang yang dinikmatinya.

Terdakwa Jeri mengaku ada untuk kegiatan PMI sebesar Rp 11 juta, ditambah lagi Rp 5 juta, yang totalnya Rp 131 juta. Maka terdakwa Jeri, sudah mengembalikan Rp 142 juta, dan titipan di Kejari Lubuk Linggau sebesar Rp 90 juta, dengan tanda bukti. Totalnya Rp 232 juta sudah dikembalikan.

Sementara terdakwa Herlina, terkait temuan Rp 1 miliar 47 juta BPK, setelah ditetapkan tersangka, telah mengembalikan Rp 230 juta.

Dan terdakwa Dian Winarni, sendiri telah mengembalikan Rp 251 ke rekening BLUD. Lalu untuk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, seperti ke pihak lain yang tidak berhak menerima. Seperti ke ajudan Bupati Muratara. (nrd)