- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Rugikan Negara Rp495 Miliar, Tiga Terdakwa Korupsi Izin Tambang Batu Bara Ajukan Eksepsi
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Lahat membacakan dakwaan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT ABS, yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup tahun 2010 – 2014 dan kerugian negara sebesar Rp495 miliar.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Fauzi Isra SH MH didampingi Pitriadi SH MH didampingi Wahyu Agus Suanto SH MH memimpin persidangan Senin (11/11/24) pukul 10.00 WIB. JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat menghadirkan langsung 6 terdakwa.
Pertama terdakwa ES Direktur dan Komisaris PT ABS. Kedua terdakwa B Direktur PT ABS. Ketiga terdakwa G Direktur sekaligus Komisaris PT ABS. Terdakwa keempat LD PNS pelaksana infeksi tambang Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Kelima terdakwa M eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Terakhir terdakwa keenam SA PNS pelaksana tambang Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menegaskan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara serta perekonomian negara. Kegiatan eksplorasi pertambangan batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PTBA.
“Perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain serta korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp495 miliar,” ungkap JPU.
Para terdakwa, lanjutnya, melakukan perbuatan yang berhubungan sedemikian rupa. “Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Bahwa terdakwa ES selaku Komisaris Utama PT ABS bersama-sama dengan G selaku Direktur Utama dan B serta saksi M, SA dan LD telah mengakibatkan hilangnya sumber atau kekayaan negara yang seharusnya diterima oleh PTBA,” beber JPU.
Sumber kekayaan negara yang berasal dari pertambangan batubara di wilayah IUP PTBA yang ditambang oleh PT ABS tidak sesuai ketentuan. Tim kuasa hukum para terdakwa M, terdakwa SA dan terdakwa LD mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (nrd)



