- Prajurit Kodam II/Sriwijaya dan Atlet Binaan Jasdam Borong Medali pada Kejurnas IPSI Sumsel Cup III
- Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KUR ke Penuntut Umum Kejari Muara Enim
- Satgas Binter Tangkap Truk dan Alat Ilegal Tapping, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
- Polres Banyuasin Musnahkan Barang Bukti 21,9 Kg Sabu
- Resmikan Jalan CSR PT OKI Pulp and Paper Mills, Gubernur dan Bupati Kompak "Pecah Kendi"
Buron Dua Tahun, Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang
Tersangka Al Naura Karima Pramseti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I pada 15 Januari 2022. Dalam gelar perkara, Al Naura ini menawarkan dalam perjanjian bisnis pakaian atau butik. Atas penawaran Al Naura hingga korban tertarik, akan tetapi dalam perjalanan bisnisnya, ternyata ada yang tidak sesuai harapan. Al Naura juga pernah ditahan selama empat bulan atas kasus penipuan arisan online tahun 2017.
Setelah ditetapkan tersangka, Al Naura mengajukan praperadilan pada 7 Februari 2022 atas penetapan tersangka yang dikakukan Polsek Ilir Barat I Palembang. Menurut kuasa hukumnya saat itu, Al Naura sempat tidak hadir saat dua kali dipanggil polisi karena saat itu sedang di Turki. Al Naura datang kesadaran sendiri ke Polsek Ilir Barat I dengan itikad baik, karena akan diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah disiapkan uang pembayaran. Akan tetapi, Al Naura justru diamankan ditetapkan tersangka dan ditahan. Terkait laporan pidana ditujukan ada 6 pengaduan di Tulung Agung Polda Jatim, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, termasuk Polsek Ilir Barat.
Setelah kalah praperadilan dan menjalani sidang dikawal 14 pengacara , Al Naura divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Pihaknya lantas mengajukan banding dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada 7 Juni 2022. Al Naura pun dibebaskan dari Lapas Perempuan Jl Merdeka Palembang. Sementara, ditingkat kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menetapkan Al Naura bersalah pada 9 November 2022.(red)



