- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Buron Dua Tahun, Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang
Tersangka Al Naura Karima Pramseti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I pada 15 Januari 2022. Dalam gelar perkara, Al Naura ini menawarkan dalam perjanjian bisnis pakaian atau butik. Atas penawaran Al Naura hingga korban tertarik, akan tetapi dalam perjalanan bisnisnya, ternyata ada yang tidak sesuai harapan. Al Naura juga pernah ditahan selama empat bulan atas kasus penipuan arisan online tahun 2017.
Setelah ditetapkan tersangka, Al Naura mengajukan praperadilan pada 7 Februari 2022 atas penetapan tersangka yang dikakukan Polsek Ilir Barat I Palembang. Menurut kuasa hukumnya saat itu, Al Naura sempat tidak hadir saat dua kali dipanggil polisi karena saat itu sedang di Turki. Al Naura datang kesadaran sendiri ke Polsek Ilir Barat I dengan itikad baik, karena akan diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah disiapkan uang pembayaran. Akan tetapi, Al Naura justru diamankan ditetapkan tersangka dan ditahan. Terkait laporan pidana ditujukan ada 6 pengaduan di Tulung Agung Polda Jatim, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, termasuk Polsek Ilir Barat.
Setelah kalah praperadilan dan menjalani sidang dikawal 14 pengacara , Al Naura divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Pihaknya lantas mengajukan banding dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada 7 Juni 2022. Al Naura pun dibebaskan dari Lapas Perempuan Jl Merdeka Palembang. Sementara, ditingkat kasasi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa dan kembali menetapkan Al Naura bersalah pada 9 November 2022.(red)



