- Tunjangan Bakal Naik, Hakim Ad Hoc Apresiasi Presiden Prabowo
- Tergiur Bisnis Batu Bara di Tanjung Enim, Korban Rugi Rp200 Juta
- JPU Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi "Proyek Pokir" Eks Kabag Humas DPRD Sumsel
- Jemaah Haji Sumsel Kloter Pertama Asal OKU Timur Tiba, Harap Jadi Teladan bagi Masyarakat
- Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
Buron Dua Tahun, Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang

JAKARTA, SIMBUR – Langkah pelarian Al Naura Karima Pramesti (32) binti Alamsyah Nas, selebgram terpidana kasus penipuan investasi bodong asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan harus terhenti di Tokyo Jepang. Subjek red notice yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap oleh otoritas kepolisian Jepang, kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dipulangkan ke tanah air guna menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. “Terpidana Alnaura diamankan otoritas (kepolisian) Jepang atas permintaan Kejaksaan Agung RI dan NCB Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi,” ungkap Kapuspenkum kepada pers, Jumat (25/10) malam.
Terpidana, lanjut dia, dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2022. “Karena yang bersangkutan statusnya sudah terpidana (saat itu) maka terpaksa dilakukan eksekusi. Ketika eksekusi, yang bersangkutan tidak berada di tempatnya di Indonesia dan kini ditemukan di Jepang. Maka dipulangkan lagi ke Indonesia untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Harli.