- Jika Pemda Gelar Program Makan Bergizi Gratis, Pj Gubernur Sumsel: APBD Harus Direvisi
- Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan di Kalidoni
- UMP Sumsel 2025 Sebesar Rp3.681.571, Naik 6,5 Persen atau Rp224.697
- Warga Keluhkan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kapalbetung
- Audiensi dengan Wamenpora, Siwo PWI Pusat Siap Gelar Seminar Evaluasi PON
Buron Dua Tahun, Selebgram Palembang Terpidana Investasi Bodong Ditangkap di Jepang
JAKARTA, SIMBUR – Langkah pelarian Al Naura Karima Pramesti (32) binti Alamsyah Nas, selebgram terpidana kasus penipuan investasi bodong asal Palembang, Provinsi Sumatera Selatan harus terhenti di Tokyo Jepang. Subjek red notice yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap oleh otoritas kepolisian Jepang, kemudian diserahkan kepada Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk dipulangkan ke tanah air guna menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan, subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. “Terpidana Alnaura diamankan otoritas (kepolisian) Jepang atas permintaan Kejaksaan Agung RI dan NCB Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi,” ungkap Kapuspenkum kepada pers, Jumat (25/10) malam.
Terpidana, lanjut dia, dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2022. “Karena yang bersangkutan statusnya sudah terpidana (saat itu) maka terpaksa dilakukan eksekusi. Ketika eksekusi, yang bersangkutan tidak berada di tempatnya di Indonesia dan kini ditemukan di Jepang. Maka dipulangkan lagi ke Indonesia untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Harli.