Rudapaksa Korban hingga Tewas, Kuasa Hukum ABH Harap Jaksa Menuntut Bebas
# Terdakwa MZ Dituntut 10 Tahun, NS dan AS Terancam Dipenjara 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Hutamrin SH MH, membacakan tuntutan terhadap kasus rudapaksa berujung maut terhadap korbannya berinisial AA (13) siswi SMP. Melibatkan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Keempat orang ABH terdakwa utama berinisial IS (16), bersama tiga terdakwa lainnya, berinisial MZ (13), NS (12) dan AS (12). Dengan persidangan dengan hakim ketua Eduward SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (8/10/24) pukul 16.00 WIB.
Keempat ABH didakwa JPU dalam kasus rudapaksa berujung maut terhadap korban berinisial AA siswi SMP, terjadi
di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil, Selasa (1/10/24) siang, Kecamatan Sukarame.
Dikatakan advokat Hermawan SH kuasa hukum 4 ABH, bahwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya menjerat dengan Pasal 76 d junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa berinisial MZ dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan NS dan AS dituntut 5 tahun pidana penjara. Kami akan mengajukan pembelaan. Seharusnya JPU menuntut bebas. Karena mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hermawan.
“Karena menurut dakwaan kematian tersebut pada pukul 14.00 WIB – 14.45 WIB. Sementara terbukti di persidangan, saksi inisial N dikuatkan dengan saksi inisial A, menerangkan pukul 14.30 WIB ke atas almarhum korban masih hidup. Jadi bagaimana mungkin pukul 14.00 WIB, sudah meninggal itu berdasarkan BAP dan pembuktian di muka persidangan yang dihadirkan JPU. Nanti akan kami buktikan di pembelaan. Sedangkan untuk pelaku IS setelah ini, tuntutannya giliran dibacakan,” beber Hermawan kepada Simbur.
Tragedi yang merengut korban, setelah rudapaksa secara bergiliran oleh 4 ABH hingga meninggal dunia. Diperbuat pelaku secara bergantian dua kali, pertama di samping Krematorium Sampurna, kedua di tempat korban sudah tergeletak tak bernyawa.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menegaskan dari ponsel milik tersangka berinisial IS merupakan otak utama, ditemukan video-video mesum atau blue film, Rabu (4/9/24) malam lalu.
Motif tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka IS dan mengajak ketiga temannya setelah menonton video porno. “Penyebab utama atau motifnya, pelaku dipengaruhi setelah menonton film porno di ponselnya. Bahkan IS juga sakit hati, akibat cintanya ditolak korban,” tukas Kapolrestabes Palembang.
Advokat Hermawan SH sebagai kuasa hukum empat ABH, bahwa jaksa menjerat keempat kliennya dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
Jaksa mendakwaan secara kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga menyangkut UU perlindungan anak, dan yang primer pasal 340 KUHP, lalu untuk subsider pasal 338 dan pasal 285. (nrd)