- Deliar Marzoeki Dipenjara 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,3 Miliar
- Terpidana Sapari Ditangkap setelah Buron 13 Tahun, Jaksa Buru Tersangka Wilson
- Tata Ruang Jadi Jalan Pembuka Investasi Daerah
- Wamenkomdigi Dukung Penuh Rekonsiliasi PWI
- Yakin TMMD Ke-125 Sesuai Sasaran, Pangdam II/Sriwijaya Terima Paparan Dansatgas
Korupsi Pengadaan Baju Batik, Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Disebut Terima Rp50 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus pengadaan baju batik tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar 693 juta lebih, merugikan negara Rp 871 juta. Agenda persidangan kali ini mendalami keterangan para terdakwa, Selasa (8/10) pukul 13.00 WIB. Persidangan diketuai Efiyanto SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan tiga terdakwa langsung.
Pertama terdakwa JN sebagai guru PNS dan marketing pabrik HF Tex Isma Jaya. Kedua terdakwa AS ketua PPDI Sumsel, serta ketiga terdakwa Priyo Prasetyo SSTP sebagai Kasi Pendayagunaan Dinas PMD Sumsel.
JPU mendakwa terdakwa JN sebagai marketing pabrik HF Tex Isma Jaya yang didakwa menyediakan 31.320 potong bahan pakaian batik perangkat desa untuk seluruh provinsi Sumsel. Diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 403 juta. Lalu saksi AS sebesar Rp 156 juta lebih.
Saksi Priyo Prasetyo Rp 5 juta dan saksi Letty Priyanti Rp 51 juta lebih. Serta saksi Wilson SSos sebesar Rp 50 juta. Total kerugian keuangan negara Rp 871 juta lebih sesuai perhitungan BPKP Provinsi Sumsel.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa mencecer terdakwa AS ketua PPDI, mengatakan ia mengambil uang sebesar Rp 150 juta dari JN. “Saya bagikan kepada Uzirman kepala bidang dua dan KPA sebesar Rp 30 juta sampai Rp 38 juta. Kepada Wilson Kepala Dinas PMD Sumsel Rp 50 juta, sisanya ke Letty dari PT Alret dan untuk Priyo Prasetyo Rp 5 juta,” kata Agus Sumantri.
Terdakwa AS juga mengatakan kepada JPU Kejari Palembang, memberikan ke Tahrir Rp 60 juta, diberikan cash sewaktu di Pekalongan Rp 50 juta dan sisanya transfer.
Menurut AS keuntungan yang dinikmatinya sebesar Rp 80 juta. Lainnya untuk operasional tes Labfor di Bandung dan ke Pekalongan. “Iya betul bu Jaksa,
uang Rp 50 juta diberikan ke pak Wilson, keterangan hari ini yang benar. Dan dari Rp80 juta yang saya nikmati baru mengembalikan Rp 5 juta. Semuanya habis untuk operasional sebagai ketua PPDI,” beber terdakwa.
JPU Kejari Palembang selanjutnya mendalami keterangan terdakwa JN sebagai guru PNS sekaligus marketing di pabrik baju batik. Mengatakan JN diajak Tahrir ke Palembang bertemu Gubernur, sebab sejak tahun 2017 ia yang membuat baju batik dan di Palembang pemesannya banyak.
“Pertama ketemu pak AS dan malamnya ketemu Gubernur, baru kepala dinas PMD. Uzirman saat itu bertanya oplah 30 ribu mampu tidak? saya jawab mampu sambil membawa bahan batik, namun saat itu belum lelang,” kata JN.
JN meneruskan, selanjutnya CV Alret mentransfer uang muka Rp 669 juta. Untuk pemesanan 31.321 eksemplar baju batik. “Setelah barang selesai, saya ditransfer Rp 1,3 miliar dari rekening AS. Sambil pak AS pinjam dana operasional Rp 130 juta,” timpalnya.
“Dari proyek baju batik, keuntungan kotor saya Rp 265 juta. Dan betul total Rp 403 juta lebih saya terima, namun saya kembalikan ke JPU sesuai dakwaan Rp 403 juta,” tukas terdakwa Joko.
Terakhir keterangan terdakwa Prio Prasetyo sebagai PPK di Dinas PMD Provinsi Sumsel, mengutarakan kepada JPU Kejari Palembang bahwa ia bertemu AS di ruangan Wilson terkait pengadaan batik, dengan kontraktornya buk Letti serta Agus yang bagian produksi.
“Saya ke bu Letty mengantarkan bahan batik uji lab spesisikasi lab untuk di KAK. Saat itu saya sudah dapat SK sebagai PPK. Laboratoroum Bandung memberikan spesifikasi bahan batik, lalu saya meninjau lokasi pabrik di Pekalongan,” kata Prio.
Terdakwa Prio pun mengakui, ada menerima uang dari Agus Mantri di ruangannya Rp 5 juta. “Katanya ini titipan dari Kepala Dinas pak Wilson. Untuk nilai pengadaan Rp 31.321 pcs batik seingat saya pagu anggaranbya sebesar Rp 2,5 miliar lebih,” tukas terdakwa Prio. (nrd)