- Dukung Penuh HPN 2025 di Riau, Pj Gubernur: Perkuat Peran Pers dalam Pembangunan
- Ratusan Warga Mulai Eksodus, Gunung Ibu Naik Status dan Terus Meletus
- Dalami Dugaan TPPU dan Temuan 117 Amplop Misterius, Jaksa Sita Dua Rumah dan Satu Mobil Milik Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
- Kuasa Hukum Sebut Lelang Online Tanah Tunggu Putusan Sidang Pengadilan
- Perempuan dan Anak-anak Relawan di Jalur Gaza Jadi Target Serangan Israel
Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penembakan di Kalidoni
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH membacakan tanggapan eksepsi atas keberatan kuasa hukum terdakwa Samudra JP. Terhadap kasus penembakan terhadap korban Nugroho alias Nunung hingga tewas di tempat.
Persidangan diketuai Eddy Cahyono SH MH didampingi Id Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (12/12/24) pukul 16.15 WIB. Adapun terdakwa Samudra JP dihadirkan langsung di persidangan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. “Eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah masuk materi pokok perkara. Oleh karena itu keberatan terdakwa haruslah ditolak yang mulia,” tanggap JPU Sigit Subiantoro.
Hakim ketua Eddy Cahyono pun mengatakan bahwa atas tanggapan eksepsi oleh JPU meminta untuk ditolak keberatan dari terdakwa. “Baik persidangan kami tunda satu pekan, dengan agenda putusan sela,” tukas hakim ketua.
Diketahui JPU mendakwa terdakwa Samudra JP pada Senin (2/9/24) pukul 11.00 WIB, di ruko kosong Kompleks Fella Residence 2, RT 46/7, Kecamatan Kalidoni, melakukan pembunuhan terhadap korban Nugroho alias Nunung.
Berawal terdakwa Samudra ditelpon M Firdaus dan Yunus soal pembangunan Perumahan Grand Mansion 3 distop korban Nugroho alias Nunung bersama saksi Heri Yansyah. Sebab pihak perumahan belum memberikan kompensasi atas pembebasan lahan perumahan, kepada korban Nunung dan Heri.
Terdakwa Samudra pun diberi kepercayaan pihak developer Perumahan Grand Mansion 3, sebagai pengawas disana. Siangnya sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa datang ke lokasi. Disana terdakwa bertemu Yunus, dan bertemu korban Nunung.
Hingga ribut mulut terdakwa Samudra dengan korban Nunung yang dipisah Heri. Terdakwa menarik baju korban dan korban balas menarik baju terdakwa. Setelah dipisahkan terdakwa meninggalkan lokasi.
Satu jam kemudian, terdakwa ditelpon lagi M Firdaus, kalau korban Nunung dan saksi Heri berada di ruko kosong Kompleks Fella Residen 2, Kalidoni. Hadir ketua RT 7 Herman di sana, mempermasalahkan uang kompensasi lahan yang akan membuat surat perjanjian pembayaran uang kompensasi sebanyak 15 kapling.
Mendengar itu terdakwa tersinggung dan naik pitam. Terdakwa Samudra datang ke lokasi, dengan membawa sepucuk senpi rakitan jenis revolver. Saat mengeluarkan senpi menodongkan ke korban, ketua RT 7 berusaha melerai.
Tiba – tiba terdakwa Samudra menembak kepala korban Nunung sekali, membuat korban Nunung roboh. Akibat banyak mengeluarkan darah korban Nunung pun tewas di TKP. Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP alias pembunuhan berencana. (nrd)