Tuntaskan 10 Perkara dengan Restorative Justice

# Damaikan Terdakwa dan Korban secara Kekeluargaan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus Harun Yulianto SH MH mengatakan, pengadilan negeri Palembang saat ini, telah menerapkan restorative justice atau RJ. Sesuai dengan Perma dan arahan pimpinan Mahkamah Agung.

Terhadap perkara biasa yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang ancamannya dibawah 5 tahun. “Sudah 10 perkara yang diselesaikan melalui upaya RJ. Sudah berhasil 10 perkara diselesaikan lewat RJ. Dari perkara pidana penggelapan, pencurian, penganiayaan, ada beberapa kasus pihak korban dan terdakwa menerima damai mereka,” kata Harun kepada Simbur, Kamis (3/10) pukul 14.00 WIB.

Harus menegaskan, restorative justice tetap sampai persidagannya sampai agenda vonis, hanya dalam menjatuhkan pidana, bukan penghukuman, tetapi untuk mengembalikan keadaan semula. “Artinya korban tidak dirugikan dan menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulang lagi,” harap Harun.

Dalam mekanismenya, Harun melanjutkan terkait putusan ada terdakwa yang dilepaskan dari tahanan dan ada juga masa percobaan. “Terkait biaya, RJ tidak ada dipungut biaya, kecuali biaya perkara setelah putus, Rp 5 ribu,” timpalnya kepada Simbur.

Upaya RJ sendiri mendapati satu kendala, dimana setelah pengadilan menyelesaikan melalui RJ, tetapi Kejaksaan mengajukan upaya hukum banding. “Ada satu perkara itu, karena belum ada satu kesatuan. Seharusnya tidak sampai berlarut – larut, banding atau kasasi,” harap Harun.

Terakhir Jubir Pengadilan menegaskan, disamping fenomena lapas sudah over kapasitas. Perkara ringan kalau lama dihukum justru bukan jadi perbaikan tapi untuk sekolah. “Tadinya hanya curi biasa, akan naik ke perkara curanmor. Inilah salah satu tujuan Mahkamah Agung, untuk tidak menambah perkara baru lainnya,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)