Satu Warga Cabut Kuasa Gugatan

# Angka Rp10 Miliar per Orang Disebut Lebih Kecil dari Laba Tergugat

 

PALEMBANG, SIMBUR – Satu dari dua belas warga penggugat tiga perusahaan dikabarkan telah mencabut kuasa atas perkara perdata terkait karhutla. Hal itu diungkap Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji. Dia mengatakan, salah satu penggugat yang mencabut kuasanya itu sudah menjadi hal biasa. Dikatakannya pula, satu orang yang mencabut kuasa perempuan. Usianya 60 tahun. Sebenarnya karena faktor fisik.

“Gugatan ini nominalnya kecil, karena hanya 11 atau 12 orang penggugat saja. Dibandingkan dengan laba perusahaan, itu kecil angka gugatannya. Harapannya ada tanggung jawab perusahaan dan ganti rugi yang ril,” harapnya saat jadwal sidang kedua di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/9).

Substansi gugatan ini, dibeberkan Sekar, terkait straight lability, terhadap dampak kabut asap. Diakibatkan karhutla yang berulang. Pihaknya memberikan higlight tiga karhutla besar, terjadi tahun 2015, 2019 dan 2023 di Sumsel.

“Gugatan ini yang pertama meminta pemulihan, dalam konteks ini karena kebakaran hutan terjadinya kebakaran gambut. Harapannya ada pemulihan gambut. Perusahaan punya kebijakan internal yang lebih baik,” ujarnya.

Sekar juga meminta perusahaan supaya tidak mengeringkan gambut, dengan membuat drainase baru. Berikutnya adalah ganti rugi kepada efek – efek yang terjadi. Logika ini ingin disampaikan ke publik. Setiap terjadi kebakaran hutan dan lahan, masyarakat terdampak. Ditegaskan Sekar, selama ini straight lability dipakai KLHK dalam gugatan karhutla saja, tapi kali pihaknya menggugat lebih jauh, terhadap dampak kabut asapnya.

Advokat Juardan Gultom SH MH sebagai kuasa hukum dari 12 orang warga Kabupaten OKI dan Palembang merasa sangat kecewa dengan ketidakhdiran tergugat, yakni PTBMH, PTBAP, dan PTSBAWI.

“Sebenarnya, agendanya masih yang pertama, tergugat 3 perusahaan untuk kedua kalinya tidak hadir. Tiga perusahaan seharusnya hadir yang telah dilayangkan hakim pengadilan. Setelah dipanggil patut dan resmi tapi tidak hadir lagi, apalagi sampai tiga kali, tentu kita serahkan ke majelis hakim yang mempertimbangkan,” cetus Juardan.

Disinggung tuntutan ganti rugi para penggugat, menurut Gultom untuk gugatan materil sudah disampaikan digugatan, dengan nilainya berbeda – beda. “Kalau untuk yang im matril itu satu warga menuntut ganti rugi Rp 10 miliar, sehingga totalnya 12 orang yang menggugat warga Kabupaten OKI dan Palembang sekitar Rp 120 miliar,” tegasnya.

Diketahui, gugatan tercatat dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg tanggal 27 Agustus 2024. Adapun biaya perkara hanya Rp1.538.500. Terdata 12 penggugat yang mengatasnamakan warga OKI dan Palembang melalui kuasa hukum yang sama Juardan Gultom SH MH dan rekan. Terdiri dari warga berinisial R, MAG, ME, Ro, P, D, MF, MHS, MA, APR, RZ, dan MH. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim dan pihak perusahaan tergugat belum terkonfirmasi. (nrd)