Kucurkan Kredit dengan Jaminan SPK Fiktif, Oknum Karyawan Bank Terseret Kasus Korupsi

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua orang tersangka. Berinisial FI selaku debitur atau nasabah yang mengajukan kredit, kuasa dari CVN dan CV AK. Bersama tersangka KK juga debitur kuasa dari CV I dan CVJAM.

Dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di bank daerah tahun 2019 dan 2020. Penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang, akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial EDA sebagai karyawan. Posisinya Analis Kredit di bank tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH mengutarakan bahwa EDA ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup. “Sebab dalam melakukan proses kredit, terhadap permohonan kredit yang menggunakan surat penunjukan penyedia barang atau jasa dan surat perintah kerja atau SPK palsu atau fiktif pada cabang pembantu tersebut tahun 2019 dan 2020.

Perbuatan tersangka EDA bersama dua tersangka lainnya dari pihak perusahaan yang menerima fasilitas kredit, yakni tersangka FI dan tersangka KK. Telah merugikan keuangan negara Rp 5 miliar 440 juta.

“Untuk kepentingan penyidikan, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial EDA, selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan sendiri, untuk mempercepat proses penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, perintah penahanan dilakukan mencegah tersangka merusak menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana hingga tersangka melarikan diri,” beber Ario Gopar.

Kedepan, penyidik Kejari Palembang tidak menutup kemungkinan dalam mendukung pembuktian, segera melakukan penyitaan dan penggeledahan. Dan sepanjang tahun 2024, Kejari Palembang telah melakukan penyidikan sebanyak 13 perkara korupsi, ditambah satu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” cetus Kasipidsus. (nrd)