- Tutup Latsarmil 2025, Pangdam II/Sriwijaya: Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Promosikan Judi Online, Dipenjara 16 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis atau putusan terhadap perkara mempromosikan situs judi online, melalui akun instagram, menjerat terdakwa Dandi Dwinata. Amar putusannya dibacakan kemarin Senin (2/9/24) pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Fatimah SH MH telah diputus bersalah terdakwa Dandi Dwinata melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Dandi Dwinata bersalah telah mempromosikan situs perjudian online. Menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Serta pidana denda Rp 1 miliar 250 juta, subsider 2 bulan. Kemudian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Efiyanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa Dandi dan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita SH MH menerima vonis majelis hakim. Dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa Dandi selama 1 tahun 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, pasca mempromosikan perjudian online melalui akun instagram Media Selatan. Terdakwa Dandi Dwinata, harus berurusan dengan pidana. Usai aksi live terdakwa terpantau patroli siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH MH, dihadapan ketua majelis hakim Efiyanto SH MH didampingi Noor Ichwan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (29/7/24) pukul 15.00 WIB. Terdakwa Dandi hadir langsung di persidangan.
Setelah pembacaan dakwaan JPU Desmilita SH MH, persidangan dilanjutkan keterangan saksi dari anggota Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, salah satunya saksi M Tohir. “Terdakwa mempromosikan judi online lewat instagram Media Selatan, dengan untuk mengirimkan beberapa foto. Awalnya tanggal 2 Mei 2024, laporan adanya instagram yang mempromosikan judi online. Kemudian kami melakukan penyelidikan patroli online. Dua hari kemudian, terdakwa didapati di bengkelnya. Berikut barang bukti akun instagram,” jelas saksi.
Saksi melanjutkan, persisanya sejak Februari 2024 terdakwa melakukan promosi. “Ada yang meminta terdakwa untuk mempromosikan, atas nama Serly. Promosinya tergantung permintaan, ada yang seminggu 3 kali. Pertama upahnya Rp250 ribu seminggu. Kemudian naik sebulan Rp 2 juta, uangnya ditransfer melalui dana,” beber saksi kepada majelis hakim.
Soal aturan main, terdakwa mengaku tidak tahu. Dandi hanya mempromosikam saja. “Banyak pengikut instagram terdakwa. Masih ada situs judi online, sudah dianjurkan ke Kominfo untuk diblokir,” tukas sakasi.
Noor Ichwan meminta agar anggota Polda Sumsel, juga menciduk pelaku Serly termasuk jaringan judi online itu.
“Coba dicek Judi online ini, karena sedang jadi perhatian nasional. Sudah menyasar siapa saja. Karena perputaran uangnya bisa triliunan itu,” timbangnya. (nrd)



