- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Gencarkan Restorative Justice, Selesaikan secara Kekeluargaan demi Kemanusiaan
PALEMBANG, SIMBUR – Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH mengatakan, saat ini tengah menjalankan arahan Mahkamah Agung RI, yang sedang mengencarkan upaya restoratif justice (RJ). Terhadap perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sebetulnya, menurut Harun, hukum adat sedari dulu sudang mengenal RJ. Sejak nenek moyang sudah mengenal penyelesaian secara kekeluargaan. Misal waktu kecil dulu, ada perkelahian diselesaikan didepan tokoh adat tokoh masyarakat, tepung setawar, sedekah, potong kambing, selesai.
“Terhadap perkara berat pembunuhan begitu juga dulu. Nah itulah perlu digali hukum adat yang sudah tenggelam. Karena itulah dasar kebudayaan bangsa kita, ada dalam sila keempat, musyawarah untuk mufakat itulah intinya,” cetusnya kepada Simbur, Senin (2/9/24) pukul 13.00 WIB.
Setelah pembacaan dakwaan dipersidangan, baru diambil upaya RJ. Supaya perkara ini bisa selesai, tidak merugikan korban, tidak merugikan terdakwa. Begitu pula dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak penuh, itu yang diharapkan.
“Artinya begini, dimana – mana lembaga pemasyarakatan, sudah melebihi kapasitas, salah satu pertimbangan Mahkamah Agung kan seperti itu, disamping kemanusiaan. Pesan terpenting dari MA ini, kita harus mengembalikan masalah antara korban dan terdakwa supaya tidak berkelanjutan,” terang Harun.
Seperti masalah perkelahian Pasal 351 KUHP, selesai damai, kalau hukum adat itu tepung setawar, sehingga tidak ada hal – hal tidak diharapkan di lain hari, singkatnya dendam timpal Harun. “Surat edaran MA dan sudah ada edarannya dilauncing tahun 2024 ini, majelis hakim juga sudah mulai RJ, bahkan sudah ada mendekati keberhasilan. Sejauh ini 4 perkara baru masuk restorative justice, mendekati keberhasilan. Perkara – perkara ringan yang ancamannya dibawah 5 tahun,”ujarnya.
Disinggung apa syarat – syarat perkara, bisa untuk upayakan restorative justice. Pertama diteruskan Harun, ancaman di bawah 5 tahun, kedua setelah pembacaan dakwaan, dan terdakwa tidak keberatan. Ketiga korban memaafkan atau ada ganti rugi dari terdakwa. Tapi kalau salah satu pihak keberatan dan terdakwa mengingkari, tidak bisa RJ. Kalau tidak tercapai, tetap persidangan berlanjut.
Ditambah satu lagi, kalau masuk kategori resedivis atau pernah melakukan perbuatan berulang atau sudah dijatuhi dipidana, tidak bisa. Atau kalau perkara anak itu diversi, sudah mengulang perbuatan. “Nanti kacau negara kita, nanti RJ lagi, pelaku bisa maling terus,” beber Jubir Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus ini.
Sesuai anjuran Mahkamah Agung RI untuk Pengadilan Negeri Palembang sendiri, karena ini lembaga untuk mencari keadilan, itu tidak ada target, tapi hakim pengadilan berusaha semaksimal mungkin, karena pengadilan bukan seperti perusahaan. (nrd)



