Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Guess House Kampus, Jaksa Segera Geledah dan Sita Aset

PALEMBANG, SIMBUR – Penyidik Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan guess house atau gedung mess lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. Sidang berlangsung pada Jumat (28/6/24) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial SC merupakan Direktur Utama PT GMK merupakan perusahaan, konsultan management konstruksi. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana surat penetapan tersangka Kajari Palembang Nomor TAP 6/L.6.10/fd.2/06/2024 tanggal 28 Juni 2024.

Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH mengatakan dari hasil penyelidikan proyek pembangunan guess house UIN Raden Fatah, tidaklah sesuai spesifikasi. “Tidak sesuai RAB atau terjadi pengurangan volume, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.

Kejaksaan akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak – pihak lainnya. “Segera melakukan tindakan lain dari penggeledahan, hingga penyitaan aset – aset. Yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” timpal Ario Gopar.

Tersangka SC melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka SC ditahan selama 20 hari kedepan. Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan. Untuk mencegah kekawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatannya,” tukas Kasi Pidsus Kejari Palembang.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejari Palembang, pada Senin (27/5/24) pukul 15.00 WIB, telah menetapkan satu orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung guest house atau mess 7 lantai, eks rumah Kemenkue Palembang tahun 2022, di UIN Raden Fatah Palembang.

Satu tersangka DPDirektur PT CSA Sriwijaya Abadi, berdasarkan TAP 5 – L.6/10/fd.2/05/2024, tanggal 27 Mei 2024. Tersangka sebagai kontraktor atau pelaksana proyek pembangunan guest house sudah diperiksa secara intensif sebagai saksi.

“Proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak. Sebagaimana hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Dengan kerugian negara sesuai hasil perhitungan BPKP sekitar Rp 800 juta,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH.

Tersangka berinisial DP, dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo UU Pasal 31 UU RI No 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)