Dicokok Usai Jual Sekantong Sabu Senilai Rp5 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus transaksi narkotika dilakukan terdakwa Lian Septrian (35) bin Amiruddin. Dengan barang bukti sebanyak satu kantong seberat 10 gram seharga Rp 5 juta. Sidang digelar Rabu (26/6) sekitar pukul 16.15 WIB.

Persidangan diketuai Masrianti SH MH
Zulkifli SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Haryati SH agenda keterangan terdakwa. Dilanjutkan keterangan saksi yang menangkap dari Polrestabes Palembang.

“Jadi terdakwa Lian Septian ditangkap tanggal 14 Maret 2024. Atas kasus narkoba, yang dibeli sama Reno, dengan sekantong sabu seharga Rp 5 juta,” jelas Masrianti mencecar terdakwa.

Selanjutnya keterangan saksi Bripka Agus Al Akbar dari Polrestabes Palembang. Bahwa tersangka digrebek di sebuah rumah toko, di Jalan KKO Usman Ali, RT 18/5, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT 2, lantaran terjadi transaksi narkotika.

“Terdakwa kami tangkap dan satu pelaku lainnya kabur. Terdakwa membeli sabu dari Reno seharga 5 juta seberat 10 gram. Yang 6 kantong sabu sebarat 0,34 namun yang sudah terjual seberat 9 gram,” kata saksi kepada majelis hakim.

Saksi juga menegaskan dari pemeriksaan urine hasilnya positif. “Sudah sering terdakwa jual sabu. Dengan keuntungan kali ini Rp 2,5 juta,” timpalnya.

Terdakwa Lian Septrian tidak membantah keterangan saksi. “Yang sudah terjual 9 gram lebih yang mulia. Nah yang 6 kantong lagi seharga Rp 600 ribu yang belum terjual,” kata terdakwa Lian. Selanjutanya persidangan ditunda satu pekan, dengan agenda tuntutan JPU. (nrd)