- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Pinjam Uang untuk Proyek Pengeboran Minyak, Duplikat Sertifikat Tanah Jadi Jaminan
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH membacakan dakwaan atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi terdakwa AK. Terhadap korban Jhonson Lumban Tobing yang mengalami kerugian Rp 390 juta.
Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim Zulkufli SH MH didampingi Masrianti SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (26/6/24) pukul 16.00 WIB. JPU menghadirkan terdakwa AK yang mengenakan seragam orange nomor 69 khas kejaksaan.
“Saudara terdakwa Agus Kurniawan SIP,
Warga Sukabangun polisi, belum dipecat ya,” kata ketua majelis hakim, tidak dibantah terdakwa.
Terdakwa pada tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang. Terdakwa mengatakan kepada korban Jhonson Lumban, dirinya butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja.
“Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan di notaris. Terdakwa mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Sukabangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp300 juta serta kuitansi, dibulatkan sebesar Rp390 juta,” jelas Fauzan.
Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.
“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” terang JPU.
Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp390 juta. Terdakwa diancam Pasal 378 KUHP. (nrd)



