- Tutup Latsarmil 2025, Pangdam II/Sriwijaya: Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Bisnis Walet Rugi Rp328 Juta, Terdakwa Dituntut 2 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah tiga pekan tuntutan terhadap terdakwa Idris ditunda, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis sarang burung walet. Akhirnya tuntutan dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Satrio SH MH. Tuntutan dibacakan Kamis (6/6/24) siang di hadapan ketua majelis hakim Zulkifli SH MH. Disaksikan langsung terdakwa Idris sendiri.
JPU Kejari Palembang Satrio, menyatakan terdakwa Idris secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. “Menuntut terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Zulkifli meminta tanggapan terdakwa Idris. Apakah kebaratan terhadap tuntutan JPU. Terdakwa Idris mengatakan, keberatan tingginya tuntutan itu.
“Keberatan yang mulia, saya mengaku bersalah, saya menyesal, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon yang mulia dapat diberikan Hukum yang seringan ringannya,” harap Idris. Sidang pun ditunda sepekan dengan agenda vonis.
Dari dakwaan diketahui, sejak tahun 2022 korban dan terdakwa Idris sudah saling kenal. Mereka pun menjalin bisnis sarang burung walet, dengan korban Arwin sebagai pemodalnya. Sedangkan terdakwa Idris sebagai pelaksana, dengan keuntungan dibagi dua, masing – masing 50 persen.
Awalnya Rabu 24 Mei 2023 siang, Idris meminta kiriman uang karena ada walet, korban Arwin pun mentransfer uang Rp 100 juta. Selanjutnya Senin 29 Mei 2023 siang, terdakwa meminta uang lagi untuk membeli sarang burung walet dan ditransfer Rp 128 juta 257 ribu lebih.
Kembali Jumat 9 Juni 2023, terdakwa menghubungi korban untuk ditransfer uang kembali Rp 100 juta. Setelah itu terdakwa Idris mengatakan akan menjual sarang burung walet yang sudah dibeli, yang keuntungannya dibagi dua.
Rupaya janji tinggal janji, terdakwa terus mengulur waktu. Sampai terdakwa meminta agar semua sarang burung walet dikirim ke Jakarta, untuk dijual saja. Lagi – lagi tidak ada jawaban pasti.
Arwin pun memutuskan untuk mendatangi rumah terdakwa Idris di Lampung. Disana terdakwa mengaku sarang burung walet sudah dijual dan uangnya sudah habis dipakai sendiri. Sambil terus berjanji akan melunasi.
Akibatnya korban melpaorkan kasusnya ke Polrestabes Palembang, dengan mengalami kerugian total Rp 328 juta 257 ribu lebih. (nrd)



