- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati
Terdakwa Arwandi pergi, dan menemui terdakwa Ardiansyah baru pulang dari kebun. Terdakwa Arwandi menceritakan bahwa ia telah dianiaya korban bersama saksi Deki Iskandar. Terdakwa Ardiansyah pun emosi mendengar kejadian itu.
Terdakwa Ardiansyah mengajak terdakwa Arwandi untuk kembali lagi, mendatangi rumah saksi Panit Bajuri. Sambil membawa 2 bilah parang panjang, yang disimpan di dalam mobil milik terdakwa Ardiansyah.
Malahnya sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa sampai di rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Ardiansyah teriak, memanggil korban dan saksi Deki Iskandar. “Oii keluar kau dari dalam, kalu melawan nian,” sambil menendang kursi plastik sampai patah, di depan rumah saksi Panit Bajuri.
Korban M Abdi keluar dan saksi Deki pun keluar. Terdakwa Ardiansyah mengambil parang panjang yang berukuran di bawah jok mobil. Sedangkan terdakwa Arwandi juga mengambil parang panjang dibagasi mobil.



