- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana penjara. Terhadap dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban M Abadi sang adik kandung Bupati Muaratara.
Amar putusan dibacakan Rabu (20/3/24) sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dikawal pihak kepolisian cukup ketat dan dihadiri ramai pengunjung sidang. Pertimbangannya majelis hakim, menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur perbuatan berencana telah terpenuhi.
Dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa berdampak sosial bagi masyarakat dan perbuatan para terdakwa sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pertimbangan meringankan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan.



