- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Alami Krisis Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana penjara. Terhadap dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban M Abadi sang adik kandung Bupati Muaratara.
Amar putusan dibacakan Rabu (20/3/24) sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dikawal pihak kepolisian cukup ketat dan dihadiri ramai pengunjung sidang. Pertimbangannya majelis hakim, menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur perbuatan berencana telah terpenuhi.
Dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa berdampak sosial bagi masyarakat dan perbuatan para terdakwa sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pertimbangan meringankan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan.



