Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana penjara. Terhadap dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah. Kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban M Abadi sang adik kandung Bupati Muaratara.

Amar putusan dibacakan Rabu (20/3/24) sekitar pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dikawal pihak kepolisian cukup ketat dan dihadiri ramai pengunjung sidang. Pertimbangannya majelis hakim, menilai bahwa unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur perbuatan berencana telah terpenuhi.

Dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa berdampak sosial bagi masyarakat dan perbuatan para terdakwa sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pertimbangan meringankan terhadap kedua terdakwa tidak ditemukan.