- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Divonis Mati
Diwartakan Simbur, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH membacakan dakwaan, dimana peristiwa tragis itu berawal Selasa (5/9/23) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada siang sebelumnya sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban M Abadi, untuk menghadiri rapat membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak, di rumah saksi Panit Bajuri.
Petangnya, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit Bajuri. Saksi Deki melihat terdakwa Arwandi datang. Saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambang Kosasi yang hadir untuk makan malam. Kemudian saksi Deki masuk dan terdakwa Arwandi juga ikut masuk. Tetapi pembahasan rapat hanya untuk yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa Arwandi, berkata Arwandi tolong keluar, karena kamu tidak diundang. Untuk pembahasan disini untuk tim internal saja.
Terdakwa Arwandi spontan menjawab, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini. Korban M Abadi kembali membalas, tolong keluarlah ini internal kami saja. Mendengar ucapan korban M Abadi, terdakwa Arwandi tidak senang lasung melontarkan kalimat sarkas. Korban M Abadi dan saksi Deki Iskandar pun tersinggung.
Saksi Deki langsung menerik rambut terdakwa Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Arwandi balik membalas, memukul dan menendang saksi Deki Iskandar. Saat berada di luar rumah, terdakwa Arwandi mengancam korban dengan ucapan “Tunggulah Kamu,”.



