- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba sejak Awal Puasa
BANYUASIN, SIMBUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin. Seperti di awal Ramadan ini, tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diringkus.
Ketiga pelaku tersebut yakni ES, AYS alias Diki dan APP. Tertangkapnya tiga orang ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2024 yang dilakukan Polres Banyuasin Polda Sumsel.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi barang haram tersebut di sekitar minimarket yang berada di Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Menurut Najamudin, berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin Iptu Deka Saputra langsung menuju ke lokasi, guna melakukan penangkapan.
“Setibanya di lokasi, petugas polisi mecuriga seorang pria bernama ES yang gerak – geriknya mencurigakan. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan 4 paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 gram, 1 buah plastik klip,”terangnya.
Dikatakan Najamudin, dari kejadian tersebut, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi tentang adanya 2 pelaku lainnya yakni AYS alias Diki dan APP sedang berada di Jalan Booster Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
“Petugas akhirnya kembali menuju ke lokasi dan kembali berhasil mengamankan 2 orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 6,01 gram, 1 buah plastik klip,”ungkapnya.
Ditegaskan Najamudin, 3 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, beratnya melebihi 5 gram.
“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (red/smsi)



