- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Fuso Disita Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap, pengangkutan batu bara tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal. Sebanyak 142 ton yang diangkut 6 truk fuso. Hasil illegal minning tambang di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapannya, berawal dari dua pekan di bulan Maret 2024, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penegakan terhadap para pelaku illegal minning, hasil tambang illegal. Berada di areal Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pertama, pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB, di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Terjaring 2 truk Fuso BE 9614 CF muatan batu bara 20 ton, dikemudikan tersangka AR. Lalu fuso BE 9302 BN muatan 20 ton batubara dibawa tersangka YS.



