- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
- PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Damai
- Kemendagri-KPK Perkuat Interoperabilitas SIPD-MCSP, Tingkatkan Transparansi Perencanaan Pembangunan Daerah
Angkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Enam Fuso Disita Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap, pengangkutan batu bara tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal. Sebanyak 142 ton yang diangkut 6 truk fuso. Hasil illegal minning tambang di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapannya, berawal dari dua pekan di bulan Maret 2024, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penegakan terhadap para pelaku illegal minning, hasil tambang illegal. Berada di areal Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pertama, pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB, di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Terjaring 2 truk Fuso BE 9614 CF muatan batu bara 20 ton, dikemudikan tersangka AR. Lalu fuso BE 9302 BN muatan 20 ton batubara dibawa tersangka YS.



