- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kapal Disita, 350 Ton Minyak Ilegal dari Muba Gagal Diselundupkan ke Kalimantan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah kapal SOP Trans Kalimantan, berisi muatan 350 ton minyak solar sulingan, diduga ilegal dan tidak mengantongi surat dokumen resmi dari pemerintah terpaksa disita. Dari Palembang hendak dikirim ke Kalimantan. Perkaranya memasuki agenda persidangan keterangan saksi – saksi.
Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Rabu (6/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH didampingi Neny Karmila SH MH menghadirkan langsung tiga terdakwa bersama para saksi.
Ketiga terdakwa yakni, terdakwa A Ibrahim, terdakwa Chandra dan terdakwa Aryodi hadir langsung dipersidangan. Dengan didampingi tim kuasa hukumnya Nurmala SH MH. Hakim Romi Sinarta SH MH menggali keterangan HB sebagai pemilik kapal. Saksi mengatakan kepada majelis hakim, bahwa kapal yang ditangkap anggota TNI itu membawa minyak, kapal disewakan untuk mengangkut minyak. Menurutnya terdakwa Ibrahim, baru pertama kalinya menyewa kapal.
“Kapalnya Trans Kalimantan GT 201, panjang 30 meter lebar 8 meter, ya risikonya tahu. Yang menanggung pihak kedua, kalau ada apa – apa,” kata saksi.
Majelis hkim pun langsung mengingatkan saksi, agar jangan main – main memberikan keterangan. “Saudara saksi bisa masuk ya, karena kalau dari Banjarmasin, harus ada izin berlayar. Apalagi kalau bawa minyak harus ada izin. Mobil bawa barang dari toko saja harus ada surat izin. Nanti kami yang menilai, apakah dirampas untuk negara atau tidak,” serunya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi pemilik kapal, ketiga tidak menampik, bahwa keterangan saksi menurut terdakwa benar adanya. Lalu keterangan saksi Bambang dari anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, saksi menerangkan kepada JPU, bahwa menerima penyerahan kapal dari anggota TNI, tanggal 7 Desember 2023, berupa satu unit kapal SOP Trans Kalimantan, muatan isi minyak 350 ton, bersama nakhoda dan mualimnya.
“Minyak itu di dalam kapal, dari pemeriksaan sampel Lab, hasilnya tidak sesuai standar. Minyak punya terdakwa Ibrahim dan terdakwa Aryodi. Minyak ini disedot dari mobil tangki warna biru putih ke kapal,” kata saksi.
“Untuk peran terdakwa Chandra menerima minyak, lalu dimasukan ke dalam kargo. Minyak ini dari Sekayu, bukan minyak resmi, yang mencari Ibrahim dan Aryodi, rencananya mau dikirim ke Kalimantan, minyak sekitar 350 ton,” beber saksi.
Saat ini, posisi kapal di LDE Dermaga Palembang, di Bombaru, peran Ibrahim bekerja sama dengan Aryodi, dari keterangan saksi – saksi, tugasnya juga mencari minyak, modal hingga menyewa kapal mereka semua. Termasuk angkutan darat, dan Parji itu penyuplai minyaknya. Kemudian minyak dari mobil tangki warna putih biru, disedot ke kapal.
Selanjutnya advokat Nurmala SH MH menggali keterangan saksi, bahwa terdakwa didakwa meniru dan memalsukan minyak, terutama untuk kliennya terdakwa Aryodi, karena diduga ada perbuatan meniru dan memalsukan minyak.
“Sebagaimana UU Migas, minyak harus sesuai mutu, hasil Lab Pertamina itu dibawah standar mutu. Untuk saudara Parji pemilik minyak dari hulu Sekayu, saat ini masih DPO. Kapal ini disewa dari Habibi pemilik kapal. Parji di Babat Toman juga, punya penyulingan minyak juga. Barang bukti minyak 350 ton dititipkan di Pertamina Prabumulih, karena berbahaya barang ini,” ujar saksi.
Diketahui, terdakwa A Ibrahim dan Chandra bersama saksi Aryodi (berkas terpisah) pada Kamis (7/12/23) sekitar pukul 00.30 WIB, di Dermaga PT Lautan Dewa Energi di Kelurahan 3 Ilir, IT 2. Diduga meniru memalsukan minyak BBM jenis solar hasil olahan. Terdakwa A Ibrahim dan terdakwa Aryodi membuat perusahaan fiktif PT Baguala Jaya Perkasa.
Dengan terdakwa A Ibrahim selaku Dirut perusahaan itu di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Perusahaan menjadi penyalur BBM non subsidi milik PT Lautan Dewa Energi. Sehingga PT Baguala Jaya Perkasa bisa menyalurkan BBM kepada pembeli di Sumsel dan Kalimantan.
Pada Selasa (14/11/13) terdakwa Ibrahim bersama terdakwa Aryodi berangkat ke Banjarmasin menyewa sebuah kapal SPOB Trans Kalimantan nomor 02 dari saksi Habibi sebagai Dirut PT Cahaya Ujung Belingkar seharga Rp 320 juta perbulannya. Kapal ini memiliki 8 tangki pararel, berkapasitas masing – masing 90 kiloliter.
Lalu Minggu (26/11/23) terdakwa Ibrahim mengatakan kepada terdakwa Aryodi, kapal akan tiba di Palembang sekitar tanggal 30 November 2023. Selanjutnya kedua terdakwa menuju ke Muba untuk membeli minyak dari Parji, jenis sulingan tradisional sebanyak 350 ton. Dimana 100 ribu liter dibayar tunai Rp 880 juta perliternya Rp 8.800. Sebagian lagi 250 ribu liter sebesar Rp 2 miliar 250 juta. Setelah minyak sulingan tiba di Pontianak.
Parji disinyalir memalsukan minyak mentah hasil pengeboran minyak tradisional. Maka tanggal 1 – 6 Desember 2023 minyak diangkut, diterima terdakwa Candra merupakan adik terdakwa Ibrahim. Namun tanpa mengantongi surat atau dokumen pembelian minyak yang resmi dari PT Pertamina. Anggota TNI di Korem 044/Gapo Kodam II/Sriwijaya, mendapati sebuah kapal SPOB Trans Kalimantan nomor lambung 02, tengah bersandar.
Setelah melakukan pengecekan di dalam kargo kapal ditemukan minyak olahan atau sulingan sebanyak 350 kilo liter atau ton. Sampel pun diperiksa, tercium bau menyengat dari minyak solar tiruan ini. Sehingga dicurigai bukan minyak sesuai standar resmi pemerintah.
Dini harinya pukul 03.00 WIB, nakhoda kapal Alfian dan mualim Rahmatullah diperiksa dibawa ke Markas Korem 044/Gapo dan Dit Res Krimsus Polda Sumsel. Dari pemeriksaan Pertamina Refenery Unit 3 Plaju, bahwa minyak ini tidak memenuhi standar dan mutu, sehingga tidak layak dipasarkan, masuk kategori minyak olahan ilegal.
Terdakwa pun diancam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)



