- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan Kasus Pembunuhan Adik Bupati Tidak Bisa Dibuktikan di Persidangan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara pembunuhan terhadap korban M Abadi, merupakan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni. Dengan terdakwa Ardiansyah dan Arwandi, pada Rabu (6/3/24) pukul 14.30 WIB, memasuki agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Pantauan Simbur, persidangan mendapat pengawal dari pihak kepolisian.
Untuk kedua terdakwa dihadirkan langsung dipersidangan. JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH hadir langsung, dengan tim kuasa hukum kedua terdakwa yang hadir pula membacakan pembelaan.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, advokat Husni Tamrin SH MH didampingi DR Angga Saputra SH MH dan Bayu Agustian SH mengatakan kepada Simbur, dalam Pledoi tadi, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidaklah terbukti.
Karena dalam fakta persidangan, perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena perbuatan terdakwa dalam selang waktu 15 – 30 menit, terjadi secara spontanitas.
“Jaksa hanya menyebutkan berdasarkan BAP, terkait berencana Pasal 340 KUHP, tapi dipersidangan tidak bisa membuktikan itu. Jadi seperti dalam pledoi kami, seharusnya masuk dalam pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk kedua terdakwa,” timbangnya Husni Tamrin SH MH.
“Pembelaan kami, kalau terbukti Pasal 338 KUHP ancamannya 15 tahun. Itu kami sampaikan ke majelis hakim, dan keputusan kami serahkan. Tapi kalau berencana Pasal 340 KUHP itu maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun,” timpalnya kepada Simbur.
“Yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah sebelumnya melakukan tindak pidana, baik tindak pidana umum atau perdata. Setelah kejadian, keesokannya terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polda Sumsel,” terang Bayu Agustian SH MH.
Berbeda dengan pertimbangan JPU, tidak ada yang meringankan. Padahal faktanya setelah kejadian, tersangka atau terdakwa menyerahkan diri, merasa bersalah dan menyerahkan diri ke pihak penegak hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH Rabu (28/2/24), menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH membacakan dakwaan, dimana peristiwa tragis itu berawal Selasa (5/9/23) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara. Pada siang sebelumnya sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban M Abadi, untuk menghadiri rapat membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak, di rumah saksi Panit Bajuri.
Petangnya, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit Bajuri. Saksi Deki melihat terdakwa Arwandi datang. Saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambang Kosasi yang hadir untuk makan malam.
Kemudian saksi Deki masuk dan terdakwa Arwandi juga ikut masuk. Tetapi pembahasan rapat hanya untuk yang diundang saja, korban M Abadi menegur terdakwa Arwandi, berkata Arwandi tolong keluar, karena kamu tidak diundang. Untuk pembahasan disini untuk tim internal saja.
Terdakwa Arwandi spontan menjawab, nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku disini. Korban M Abadi kembali membalas, tolong keluarlah ini internal kami saja. Mendengar ucapan korban M Abadi, terdakwa Arwandi tidak senang lasung melontarkan kalimat sarkas. Korban M Abadi dan saksi Deki Iskandar pun tersinggung.
Saksi Deki langsung menerik rambut terdakwa Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Arwandi balik membalas, memukul dan menendang saksi Deki Iskandar. Saat berada di luar rumah, terdakwa Arwandi mengancam korban dengan ucapan “Tunggulah Kamu,”.
Terdakwa Arwandi pergi, dan menemui terdakwa Ardiansyah baru pulang dari kebun. Terdakwa Arwandi menceritakan bahwa ia telah dianiaya korban bersama saksi Deki Iskandar. Terdakwa Ardiansyah pun emosi mendengar kejadian itu.
Terdakwa Ardiansyah mengajak terdakwa Arwandi untuk kembali lagi, mendatangi rumah saksi Panit Bajuri. Sambil membawa 2 bilah parang panjang, yang disimpan di dalam mobil milik terdakwa Ardiansyah.
Malahnya sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa sampai di rumah saksi Panit Bajuri. Terdakwa Ardiansyah teriak, memanggil korban dan saksi Deki Iskandar. “Oii keluar kau dari dalam, kalu melawan nian,” sambil menendang kursi plastik sampai patah, di depan rumah saksi Panit Bajuri.
Korban M Abdi keluar dan saksi Deki pun keluar. Terdakwa Ardiansyah mengambil parang panjang yang berukuran di bawah jok mobil. Sedangkan terdakwa Arwandi juga mengambil parang panjang dibagasi mobil.
Terdakwa Ardiansyah langsung menyerang, dengan membacok jari tangan saksi Deki sampai terluka, Deki pun memillih kabur menyelamatkan diri. Giliran terdakwa Ardiansyah mengejar korban M Abadi juga pakai parang panjang.
Akibat bacokan itu, membuat korban M Abadi luka di lengan kiri, bacokan di punggung berulang kali. Korban M Abadi yang banjir darah itu, sempat memeluk terdakwa Ardiansyah. Kembali terdakwa Ardiansyah menusuk perut dan dada korban berulang kali.
Saksi Antoni yang melihat berusah menolong. Tapi keburu datang terdakwa Arwandi, melihat korban sudah tak berdaya, kembali membacok korban di bagian kepala dan wajah berulang kali.
Setelah itu kedua terdakwa kabur, sedangkan korban meninggal di perjalanan saat menuju Puskesmas Deaa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. (nrd)



