Rugikan Negara Rp883 Juta, Broker Proyek Pengadaan Baju Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa. Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Tersangka yakni JN sebagai broker, ditetapkan tersangka pada Jumat (1/3/24) sekitar pukul 18.30 WIB, oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, sesuai Nomor:TAB-3/L.6.10/Fd.2/2/24 tanggal 1 Maret 2024.

Kasi Pidana Khusus Kejati Sumsel Ario Aprianto Gopar SH MH didampingi Kasubsi Intelijen M Fachri Aditya SH MH bahwa tersangka JN ini ada hubungannya dengan tersangka AS, selaku Ketua persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, sekitar 2 pekan sebelumnya. “Penetapan tersangka JN, setelah dari pengembangan penyidik Kejari Palembang. Jabatan JN sebagai subkontraktor dari pihak pelaksana,” kata Ario.

Sebanyak 10 saksi sudah diperiksa, penyidik terus mengoptimalkan pemeriksaan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” timpal Fachri.

Fachri melanjutkan, terkait barang bukti berupa dokumen dan sampel baju batik sudah disita. “Untuk kerugian negaranya sebesar Rp883 juta lebih, modusnya sendiri mark up anggaran pengadaan bahan pakaian batik,” tukasnya kepada Simbur.

Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka JN akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 1 – 20 Maret 2024 kedepan,” tukas Kasubsi Intelijen Kejari Palembang.

Untuk pengadaan bahan batik ini, dikerjakan CV Arlet. Menyediakan bahan baju batik sebanyak 31.320 potong. (nrd)