Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja

PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah ladang ganja luasnya 2 hektar, diantara kebun kopi berada di Talang Muara Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Yang siap panen terpaksa di musnahkan pihak Polres 4 Lawang.

Kapolres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan AKBP Dody Surya Putra SIK MH memimpin langsung dengan mendatangi lokasi ladang ganja ini. Bersama tim Sat Res Narkoba dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel, berjalan kaki semalam suntuk untuk bisa sampai dilokasi.

“Awalnya, dapat informasi penting dari masyarakat, sampai bisa menemukan ladang ganja seluas 2 hektar ini. Melihat hamparan ladang ganja, kemudian melakukan penggerebegan sebuah pondok ditengah ladang kopi diantara hutan lebat,” jelas Surya.

Tersangka berinisial ASM (40 tahun) warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pun diamankan, dan pelaku berinisial BD menjadi buronan atau DPO.

Kapolres AKBP Dody Surya didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, mengatakan pada Jumat (2/2/24) siang,
awal Januari lalu informasi tersebut ia terima.

“Maka saya perintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian tim melapor kesaya bahwa informasi benar adanya. Maka kami memutuskan untuk mempimpin langsung timnya melakukan pengungkapan. Pada Selasa (30/1/24) sore usai memberikan pengarahan,” cetusnya kepada Simbur.

Maka bersama Kasat Resnarkoba Iptu Kemas Junaidi dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah dan anggota serta Direktorat Narkoba Polda Sumsel, berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi.

“Beratnya medan dan jauhnya lokasi, kami baru tiba disana pada keesokan subuh, setelah menempuh perjalanan semalaman . TKP nya, di Talang Muara Duo, Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tepatnya di kebun kopi dan hutan lebat,” beber Surya.

Tim menemukan tanaman jenis ganja sebanyak 2.000 batang siap panen. Dengan tinggi 1,5 meter – 2,5 Meter pada lahan seluas 2 ha dan – paket shabu beserta alat hisap shabu (bong) dalam pondok.

“kemudian kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor di jadikan barang bukti,” tegas Surya.

Penggeledahan dilanjutkan disebuah pondok yang berjarak ± 1 km dari lahan tanaman ganja. Di TKP tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg.

“Sebanyak 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg) disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan,” lanjutnya.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti 2000 batang tanaman yang di duga narkotika golongan I Jenis ganja, sebuah karung yang berisi di duga tanaman golongan I Ganja Kering dengan berat 100 kg, sebuah paket yang di duga Narkotika jenis sabu 0,12 gram dan satu kantong plastik hitam yang berisikan paket alat hisap sabu bong. (nrd)