- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Berkas Dugaan Korupsi Bank Pelat Merah Dilimpahkan ke Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Plat Merah BNI KCP Muara Dua OKU Selatan. Dengan tersangka Edwin Herius (54) SP. Berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, pada Jumat (26/1/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka Edwin Herius sendiri sebagai pimpinan BNI KCP Muara Dua OKU Selatan. Tercatat sebagai warga Jalan HTI, Kelurahan Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim,
Kasipidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH melalui Kasubsi Pidsus Solihin SH MH saat dikonfirmasi Simbur menegaskan pelimpahkan perkara itu. “Tersangka Edwin Herius ini, sebagai Kepala Kantor Cabang Muara Dua, OKU Selatan. Perkaranya tahun 2021 dan 2022. Dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar,” tegasnya kepada Simbur.
Salah satu modusnya tidak memberikan buku tabungan kepada nasabah dan tidak melakukan klarifikasi. “Korbannya ada sekitar 147 orang nasabah,” tukas Solihin.
Tersangka sendiri melanggar Pasal 8 UU No 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat 1 No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nrd)



