- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Simpan Sabu Senilai Rp75 Juta di Kebun Karet
PALEMBANG, SIMBUR – Banyak cara dilancarkan pelaku untuk memuluskan aksinya. Seperti Ali Saputra, warga Desa Karang Mulya, Kabupaten Muara Enim, sudah menyimpan sabu seberat 102, 16gram senilai Rp 75 juta, di kebun karet. Tetapi, akhirnya aksinya berhasil tercium pihak kepolisian.
Terdakwa Ali Saputra dihadirkan langsung di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH, pada Kamis (4/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
Jaksa dari Kejati Sumsel Misrianti SH MH juga juga menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian. Saksi polisi mengatakan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa Ali Saputra dibekuk pada Kamis (19/9/23) sekitar pukul 11.45 WIB di rumah terdakwa, di Desa Karang Mulya, Kabupaten Muara Enim.
“Dari kami memesan sabu sebanyak 102,16 gram atau 1 ons seharga Rp 75 juta. Posisi barang bukti, di dalam rumah, didapat terdakwa dari Anes (DPO). Perannya aebagai perantara,” ungkap saksi kepada majelis hakim.
Saksi melanjutkan, pada malam sebelumnya, terdakwa Ali Saputra menyimpan barang itu di kebun karet. “Pengakuan terdakwa baru ini, yang besar. Kalau yang kecil sudah sering. Terdakwa mengaku dapat untung Rp5 juta,” timpal saksi.
Sedangkan terdakwa Ali Saputra tidak menampik keterangan saksi. “Jual yang kecil sudah 3 kali, selain jual juga pakai sama kawan. Nah saya belum pernah ditahan, baru kali ini,” ungkap terdakwa. Persidangan selanjutnya sendiri dengan agenda tuntutan dari JPU. (nrd)



