- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Pembantai Satu Keluarga Sempat Tendang Mayat Balita ke Dalam Septic Tank
“Tersangka pun mengambil uang korban Rp 1,5 juta dan 3 buah ponsel. Kemudian tersangka Eeng Kabur. Sampai pada Rabu (20/12/13) pukul 14.00 WIB, diketemukan 4 orang jenazah yang menjadi korban pembunuhan,” terangnya kepada Simbur.
Dari laporan kepolisian Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dan Polres Muba melakukan penyelidikan, diketahui tersangkanya Eeng Plaza. ” Tersangka pun diringkus selagi berada di Jambi, pada Minggu (21/12/13) pukul 04.00 WIB, di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan barang bukti baju korban, 1 batang behel, bungkus mie terdapat sidik jari. Tersangka pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 356 ayat 3 KUHP ancaman seumur hidup,” tukas Yunar Sirait. (nrd)



