- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Gelapkan Uang Perusahaan Sawit, Kepala Pembelian Dipenjara 4 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Vera (40) sebagai kepala pembelian di PT Sutopo Lestari merupakan perusahaan perkebunan sawit. Pada Kamis (21/12/13) pukul 16.00 WIB, dihadirkan langsung di persidangan, dengan agenda putusan atau vonis.
Edy Cahyono SH MH disampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Herman SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa. “Terdakwa sebagai kepala pembelian, yang bekerja di PT Sutopo Lestari merangkap di PT Sangga Buana Berjaya. Terdakwa membuat memo pembelian barang, sejak tahun 2020 – 2022, ada menggunakan nota kuitansi palsu, dari CV Sentosa Anugrah, Toko Jaya Abadi, Toko Panca Jaya sebagai bukti penagihan,” terang ketua majelis hakim.
“Tidak semua menggunakan nota kuitansi palsu. Namun ada juga harga yang di mark up, dari barang yang dibeli? dikirim ke gudang. Dengan kerugian menurut terdakwa, sebesar Rp500 juta. Bukan sebagaimana audit perusahaan kerugiannya, Rp2 miliar 638 juta lebih,” beber ketua majelis hakim.
Tindakan itu menguntungkan terdakwa, sedangkan perusahaan dirugikan, dilakukan secara melawan hukum. Terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ada pun pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Vera, telah merugikan perusahaan PT Sutopo Lestari sebesar Rp 1,9 miliar lebih PT Sutopo dan perusahaan lainnya Rp 695 juta lebih. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali serta sebagai tulang punggung keluarga.
“Mengadili dan menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Vera bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan dipidana selama 4 tahun pidana kurungan,” tegas Edy Cahyono.
Dimana putusan tersebut lebih tinggi, dari 2 bulan, dari Jaksa penuntut umum (JPU) Herman SH MH sebelumnya menuntut selama 3 tahun 10 bulan kurungan. Untuk
barang bukti dikembalikan ke saksi Alex Nopen.
Advokat Dede Alex SH sebagai kuasa hukum perusahaan mengatakan kepada Simbur, perusahaan dirugikan ini PT Sutopo Lestari dan PT Tedmon Indonesia. “Barang yang dipesan terdakwa Vera merupakan bagian pembelian sparepart, untuk alat – alat berat kebutuhan pabrik. Untuk kerugian di persidangan sebesar Rp500 juta, tapi dari audit perusahaan fixnya itu Rp 2,6 miliar. Kita juga sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Dede Alex.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa Vera mengatakan, setelah konsultasi dengan terdakwa ada kemungkinan kuat untuk banding. “Kami pikir – pikir dulu, karena ini tuntutannya maksimal di Pasal 374 KUHP. Walau pun jaksa menuntut di Pasal 378 KUHP, karena unsurnya tidak terpenuhi di 378 KUHP. Jadi pastinya sangat mungkin mengajukan banding. Dari putusan kerugiannya Rp 2,6 miliar, nah kerugian Rp 500 juta itu statemen terdakwa,” tanggapnya. (nrd)



