Hakim Minta Tangkap Bos Solar Ilegal

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Welson Ediyanto didakwa perkara pengangkutan minyak olahan ilegal jenis solar, sebanyak 10 ton. Pada Kamis (21/11/23) pukul 15.15 WIB, dihadirkan langsung di persidangan.

Pitriadi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH dari Kejati Sumsel. Dengan agenda keterangan saksi. Saksi Ricky anggota Polri menceritakan di persidangan bahwa, perkara minyak olahan ilegal jenis solar itu, berawal dari penghentikan sebuah truk BG 8540 B warna kuning yang dikemudikan terdakwa Welson Ediyanto.

“Pemeriksaan kendaraan itu, pada hari
Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Bay Pass, Alang – alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa. Truk BG 8540 B warna kuning, mengangkut minyak olahan ilegal, jenis solar, dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Terdakwa disuruh David (DPO),” ungkap saksi.

Truk ini menggunakan tangki modifikasi, sebanyak 10 ribu liter. Kata terdakwa mau dibawa ke Lampung untuk dijual lagi. “Bosnya itu David alias Mirul (DPO) sampai sekarang. Terdakwa (Welson) diupah sekali jalan Rp5 juta. Seharusnya baik pengolahan dan izinnya itu urusan bosnya (David),” timpal saksi.

Mendegar keterangan saksi, Pitriadi meminta saksi untuk menangkap bos minyak solar tersebut. Dimana terdakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahujn 2001 tentang minyak dan gas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Bosnya juga ditangkap, karena bosnya yang harusnya mengurus izin, kejarlah bos minyak ini. Masak sopirnya terus, bosnya tangkap juga,” seru ketua majelis hakim.

Senada dikatakan majelis hakim Agus Pancara SH MH meminta saksi untuk menangkap sang bos minyak solar yang masih menjadi DPO ini. “Sekali – kali bosnya ditangkap, supaya transparan dan objektif,” cetusnya.

Terdakwa Welson pun tidak menyangkal keterangan saksi ini. “Benar yang mulia keterangan saksi,” singkat Welson. “Baik persidangan kita tunda sampai tanggal 4 Januari 2024,” tukas Pitriadi SH MH. (nrd)