- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Ambil Ponsel Korban Kecelakaan, Hengki Diseret ke Meja Hijau
PALEMBANG, SIMBUR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib dirasakan korban Ibnu Yuda. Sewaktu mengalami musibah kecelakaan, bukannya ditolong. Korban malah kehilangan ponsel I Phone Promax 14 warna hitam seharga Rp 24 juta. Tidak hanya ponsel, motor Honda Revo X, helm dan tas milik korban juga raib, maka total kerugian Rp 45 juta.
Kasus tersebut diketahui dari persidangan yang diketuai Edi Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU Rila Febriana SH MH. Terdakwa Hengki sendiri langsung dihadirkan di persidangan. Dilanjutkan dengan keterangan para saksi.
Korban Ibnu Yuda sendiri mengaku peristiwa apes itu terjadi 6 Oktober 2023 subuh dini hari. “Saya tidak sadar sama sekali. Motor yang saya bawa menabrak trotoar. Semua barang dari ponsel, helm, tas dan motor hilang. Motor Honda Revo X masih hilang sampai sekarang,” kata korban kepada majelis hakim.
Saksi Aldo mengaku dia yang membawa korban Ibnu ke rumah sakit. “Saya bawa pakai motor saya. Setelah itu baru tahu, motor, tas sudah hilang semua. Kejadiannya di Jalan Kolonel H Barlian, subuh dini hari,” timpal saksi.
Saksi Anggi sebagai pacar korban mengaku, dia sempat menghubungi terdakwa Hengki. “Terdakwa mintak tebus Rp 2 juta, untuk mengambil ponsel I Phone Pro Max 14. Saya tawar Rp 1,5 juta,” kata Anggi.
Terdakwa Hengki langsung meminta maaf saja kepada korban. “Uang Rp 1,5 juta yang barter, belum dibayar. Saya sudah ditangkap polisi. Nah untuk mengambil motor dan helm itu saya tidak tahu. Ponsel korban saya ambil tergeletak di jalan,” tukas terdakwa. (nrd)



