- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Transaksi 9.930 Butir Ekstasi, Terancam Pidana 16 Tahun Penjara
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Johan Maliki alias Jo. Tidak tanggung – tanggung Johan sendiri kedapatan sebanyak 9.930 butir ekatasi logo Hello Kitty warna unggu.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Agus Rahardjo SH dan Agus Aryanto SH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (21/11) pukul 15.30 WIB. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.930 butir logo Hello Kitty warna unggu. Maka menuntut dengan pidana kurungan selama 16 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar,” cetus JPU Rini Purnamawati SH MH.
Setelah tuntutan terdakwa Johan didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH, pun menyampaikan keberatannya. “Mohon keringanan yang mulia, saya sudah tua dan disuruh saja sama Adek (DPO),” kelit Johan.
“Baik sidang ditunda satu minggu, untuk putusan,” tegas Agus Rahardjo menutup sidang dengan menghentakan palu tiga kali.
Diketahui, Johan Maliki alias Jo bin Maliki pada Senin (31/7/23) sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Pada sore sehari sebelumnya, Johan dihubungi Adek (DPO) meminta terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis ekstasi. Berupa 2 bungkus ektasi, dengan dijanjikan upah Rp 2 juta.
Pelaku Adek (DPO) tengah malamnya, menyuruh terdakwa Johan menuju KM 14 untuk mengambil bungkusan di dalam tong sampah di depan warung. Lalu pulang ke atah Jalan Srigading 1, Perumahan Saputra Bersaudara.
Baru saja tiba di rumah terdakwa Johan langsung ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dengan didapati 2 bungkus besar kantong alumunium berisikan 9.930 butir pil ekstasi. Seberat 3.162,24 gramdan 8,480 gram. Merek Hello Kitty warna unggu. Bungkus pertama isi 4.890 butir bungkus kedua 5.040 butir pil ekstasi. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



