- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Belasan Kades Kembalikan Uang Rp150 Juta, Kasus Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Covid-19
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat – alat kesehatan pencegahan Covid 19 di Kabupaten OKU Selatan, tahun anggaran dana desa tahun 2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 674 juta. Kembali digelar Rabu (18/10/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebanyak 15 orang kepala desa diperiksa, satu persatu, dalam perkara ini, di persidangan diketuai majelis hakim DR Editerial SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Ke-15 orang kades yang dihadirkan di persidangan, diantaranya dari Kecamatan Tiga Diaji dengan Kecamatan Kisam Ilir.
“Kami panggil 5 kades, dari setiap satu kecamatan, ada 3 Kecamatan, di Kabupaten OKU Selatan. Keterangan para saksi 15 kades ini, memang ada dan menguatkan dakwaan. Para kades ini kooperatif saat diperiksa sebagai saksi, kalau untuk tersangka dari persidangan belum ada. Masih mengarah ke terdakwa dan satu orang DPO,” kata Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya SH MH.
Kemudian ada para kades, sudah mengembalikan, setiap satu orang uangnya Rp 3 juta, nanti akan hitung sebagai uang pengembalian untuk kerugian negara, totalnya Rp 150 juta. Seluruh kades yang ada didakwaan ada 50 orang.
“Uang yang dimainkan ini, uang negara. Tidak harus PNS atau pejabat, siapa saja bisa jadi tersangka tipikor, kalau memainkan uang negara. Terdakwa ini menawarkan alat Covid 19, disitulah adanya permainan harga. Karena ada unsur suapnya Rp 3 juta itu, kalau beli sama terdakwa, maka diberikan uang Rp 3 juta,” tukas Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan.
Terdakwa Fitri Kurniawan dan Leksi Yandi (DPO) setiap dana desa diambil 80 persen. Kedua terdakwa mendekati para kades, untuk membeli alat – alat kesehatan untuk pencegahan Covid 19. “Padahal kedua terdakwa tidak mengantongi izin juga tidak berbadan hukum, untuk menjual produk itu. Seharusnya membeli alkes ini, ditoko atau apotek yang resmi,” tukas Aci Jaya. (nrd)



