Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK untuk Kirim Bunga saat Ultah Pemda

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa M Mudakir SKM MKes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Pali periode Januari – November 2021. Bersama terdakwa Dr Zamir Alvi SH MH sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan periode November – Desember 2021. Keduanya giliran memberikan keterangan dipersidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.

Persidangan diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Masrianti SH MH, terus menggali fakta – fakta persidangan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Pali tahun 2021, menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1 miliar 267 juta lebih, menelan kerugian negara Rp 410 juta lebih.

Pertama terdakwa M Mudakir Kadiskes Kabupaten Pali sejak September 2019 – November 2021. Mengatakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pali, bahwa benar ada pencairan Dana BOK, yang dikumpulkan melalui PPTK.

“Uang itu terkumpul Rp 284 juta, sekitar Rp 50 juta dipakai untuk dana taktis, sisanya dipegang PPTK. Setelah saya, diganti pak Zamir, saya masih sekertaris di Dinas Kesehatan Pali. Uangnya tinggal sekitar Rp 220 juta, saya katakan lanjutkan untuk kepemimpinan Kadinkes pak Dr Zamir,” kata terdakwa Mudakir, kemarin Rabu (20/9/23) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Biasanya dipakai kiriman bunga untuk ulang tahun Pemkab dan ulang tahun Hari Adhyaksa. Tidak ada untuk pribadi, sewaktu masa saya, dipakai Rp 50 juta saja. Kalau uang (potongan dana BOK) terkumpul sampai total Rp 284 juta. Sudah dikembalikan, jumlahnya berapa lupa, karena saya sudah ditahan, itu sama keluarga saya,” beber Mudakir kepala majelis hakim.

Selanjutnya giliran terdakwa Dr Zamir Alvi Kadinkes Kabupaten Pali periode 1 November 2021, dimana sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Talang Ubi, Kabupaten Pali.

Dikatakan terdakwa Zamir, biasanya setiap awal tahun anggaran, kepala puskesmas selalu dikumpulkan untuk membahas Dana teknis BOK. Nanti PPTK akan menyisihkan dana, untuk disetorkan ke Dinas Kesehatan Pali.

“Sewaktu jaman saya itu potongan 7 persen, kemudian di tahun 2021 ada 3 kali pencairan. Iya saya ada melakukan penyetoran sewaktu sebagai Kepala Puskesmas. Kemudian saat menjabat Kadinkes, uang kas ini sumbernya dari dana BOK, jumlahnya sekitar Rp 280 jutaan,” ungkap terdakwa kepada JPU.

“Uangnya dipakai untuk acara seperti Agustusan, ulang tahun Kabupaten. Bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap ulang tahun kabupaten, biasalah ada sokongan – sokongan apalah,” cetus Zamir.

Terdakwa Zamir berkelit, bahwa selama 2 bulan ia menjabat diujung tahun 2021. Menurutnya, tidak ada pengeluaran dan kepentingan. Tidak ada papan ucapan misalnya, sehingga ia konsen tutup buku.

Saat diperiksa pihak Kejaksaan, ia mengaku baru tahu, ada total kerugian negara Rp 410 juta, atas perhitungan dari Inspektorat. Kemudian ada uang Rp 230 juta sebagai pengembalian kerugian negara. “Kalau saya sekitar Rp 177 juta oleh keluarga, saya baca di kuitansi, waktu ditetapkan tersangka,” ujar Zamir.

Sedangkan pengembalian kerugian negara Rp 232 juta dikembalikan Muzakir. Terakhir giliran majelis hakim Ardian Angga SH MH mencecar kedua terdakwa, yang mengaku banyak lupa terkait anggaran perjalanan dinas dari Dana BOK ini.

“Ini uang negara, dari potongan pajak uang rakyat, tugas saudara itu menjalankan pelayanan kesehatan. Kalau tidak tahu, tolak permintaan dari siapa saja. Karena ada anggaran lain, baik APBN atau APBD, jangan dicampur adukan,” seru majelis hakim. (nrd)