- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Periksa 65 Saksi, Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel
# Dugaan Pemalsuan Dokumen dan LPJ Fiktif
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel. Terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi Sumsel. Sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.



