Periksa 65 Saksi, Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel

# Dugaan Pemalsuan Dokumen dan LPJ Fiktif

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel. Terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi Sumsel. Sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.