- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Periksa 65 Saksi, Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah di KONI Sumsel
# Dugaan Pemalsuan Dokumen dan LPJ Fiktif
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel. Terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Provinsi Sumsel. Sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun 2021
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.



