- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Kejari Palembang Setorkan Rp8 Miliar 178 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang membeberkan kinerjanya selama satu semester, dari bulan Januari – Juni 2023, sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 63.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhony William Pardede SH MH didampingi Kasi Intelijen M Fandy Hasibuan MH MM dan Kasi Pidsus Boby Sirait SH MH menyampaikan hal tersebut, kemarin Jumat (21/7/23) pukul 15.00 WIB.
Pertama bidang tiindak pidana khusus, dari bulan Januari – Juni 2023, tengah menangani 5 kasus korupsi, dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. “Dari tindak pidana korupsi, Kejari Palembang telah menyelamatkan uang kerugian negara Rp 7 miliar 423 juta lebih,” cetus Kajari Palembang.
Tercatat realisasi pendapatan Kejari Palembang di Kementrian Keuangan RI dalam satu semester. Dari pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi, yakni Rp 525 juta. Dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi telah vonis di pengadilan Rp 7 miliar 653 juta lebih. Sehingga total Rp 8 Miliar 178 juta lebih.
Diantara kasus korupsi tersebut, dari dugaan tindak pidana korupsi PTSL BPN Palembang atau program sertifikat gratis tahun 2018 yang menelan kerugian negara Rp 3 miliar 100 juta lebih. Lalu dugaan korupsi pengadaan baju batik tahap penyidikan, di Dinas PMD Provinsi Sumsel menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar 599 juta lebih.
Terbaru kasus dugaan korupsi dana komite sekolah di SMAN 19 Palembang, menelan kerugian Rp 358 Juta lebih. Dengan menahan tersangka eks kepala sekolah dan ketua komite sekolah.
Berikutnya, bidang tindak pidana umum. Terdata sebanyak SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dari bulan Januari – 2023 sebanyak 707 kasus, didominasi perkara narkotika, curas hingga curas. Berkas dinyatakan P21 atau lengkap sebanyak 394, dan vonis berkekuatan hukum tetap 663 kasus. (nrd)



