- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tutup Paksa Sumur Minyak Ilegal
PALEMBANG, SIMBUR – Operasi tempat penambangan minyak ilegal digelar tim gabungan Polda Sumsel, Polres Muba dan Kodim 0401 Sekayu dan Sat PolPP. Giat tersebut untuk menutup sumur minyak yang kerap memicu kebakaran hebat bersampak terhadap lingkungan hingga jatuh korban jiwa.
Tim gabungan menyasar dua lokasi penambangan minyak mentah pada Kamis (15/6/23) pukul 10.00 WIB. Lokasi pertama di kawasan Desa Muara Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko. Dan lokasi kedua, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin.
Petugas gabungan, membongkar tempat penambangan minyak ilegal, serta menutup paksa lokasi yang dijadikan tempat pengeboran sumur tambang minyak ilegal. Kedatangan petugas, membuat para pemilik sumur tambang minyak ilegal ini kabur lebih dulu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIk menegaskan, yang terjun langsung kelokasi menegaskan, ada ratusan tempat penambangan sumur minyak ilegal yang baru yang dilakukan warga. Semuanya ditutup dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas.
“Lokasi penambangan minyak ilegal ini, sering terjadi kebakaran dan menyebabkan pemiliknya meninggal dunia. Keberadaan tambang minyak ilegal ini, berada di tengah hutan, hingga aktifitasnya tidak terpantau,” cetusnya.
Siswandi melanjutkan, selain menuutup dan menertibkan pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum, sesuai dengan UU Migas dan UU Cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara sera denda Rp 60 miliar. “Kita juga menyita puluhan mesin tambang, serta alat penambangan dan juga puluhan sepeda motor yang dijadikan mesin penggerak penyedot minyak mentah di sumur tambang ilegal,” tukas Kapolres Banyuasin. (nrd)



