- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Gerebek Gudang BBM Ilegal di OI, Bekuk Pelaku Terbakarnya Sumur Minyak di Muba
“Saat itu pelaku sedang tidak berada di TKP. Pelaku berinisial A merupakan pemilik sumur sekaligus pemilik lahan yang terbakar. Saat kejadian Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Musi Rawas sebelum berhasil diamankan pada pada, Sabtu (10/06/23) sekitar pukul 21.00 WIB,” cetusnya.
Dari TKP diamankan barang bukti sebuah mesin sedot yang terbakar, sebuah katrol, sebuah tameng bekas, sebuah pipa paralon, sebuah canting bekas terbakar, minyak mentah, sebuah kerangka sepeda motor bekas terbakar dan kwitansi pembayaran tanah,” tegas Kapolres Muba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Migas diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 02 Tahun 22 tentang Cipta Kerja jo Pasal 188 Kuhpidana. Dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar. (nrd)



