Kades Terima Rp100 Juta, Ketua UPKK Suak Tapeh Menghilang 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi mega proyek program selamatkan rawa sejahterakan petani atau Serasi tahun 2019 dengan anggaran Rp 360 miliiar untuk Kabupaten Banyuasin, menelan kerugian Rp 7 miliyar 911 juta, masih terus memanas. Dari keterangan yang dilontarkan para saksi ketua UPKK.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Senin (12/6/23) pukul 11.00 WIB. Dengan Ketiga terdakwa Z sebagai PPK dan eks Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin. Terdakwa  S sebagai Ketua Tim Teknis dan Perencana Optimalisasi. Dan terdakwa AK ketua Tim Dinas Pertanian dan Holtikultura Banyuasin dan konsultan kegiatan hadir langsung di persidangan.

Saksi M Akip ketua UPKK Desa Upang Mulya bahwa dalam program Serasi ini menerima kucuran uang Rp 5 miliar, untuk surat pertanggung jawaban berkoordinasi dengan Robby selaku anak buah pak Ateng (terdakwa) dan Zainuddin (terdakwa).

Untuk Asbuilt Drawing di tahun 2020, sudah dibuat, namun saat ini ada di Kejati Sumsel semua. Dan ada dana untuk pembuatan Asbuilt Drawing ini. “Untuk LSM Rp 7,5 juta, Kades juga pernah dapat uang Rp 100 juta pakai kuitansi, dari program Serasi ini,” kata Akip.

“Jangan bohong pak (saksi Akip), sebut dan akui saja pak. Saya sudah pelajari SPJ bapak. Rusak ini, padahal SPJ seratus persen,” seru Sahlan dengan nada geram.

Lalu giliran advokat Arief Budiman SH MH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa. Ia mencecar saksi Akip, perihal keterangan dipersidangan, bila mesin pompa yang dibelinya seharga Rp 210 perunit. Tapi keterangan di BAP sebesar Rp 224 juta. “Saksi yang mana yang benar? lantas uang Rp 14 Juta dikemanakan?” desak Arief.

“Realisasinya Rp 210 juta, dan lupa uang Rp 14 juta dikemanakan,” kelit saksi.

Ditegaskan Arief kepada Simbur, pihaknya menanyakan kepada saksi M Akip apakah ada pemberian – pemberian lain, selain kepada LSM, saksi menjawab meski sempat ragu – ragu dan berpikir, dan menjawab ada untuk pak Kades Upang Mulya.

“Nilainya Rp 100 juta satu kali, dan itu setelah pencairan tahap pertama. Hakim memerintahkan Kades Upang Mulya H Sabir dan saksi Akip untuk diperiksa lebih lanjut kepada jaksa penuntut umum (JPU),” cetusnya.

“Uang Rp 100 juta diambil dari uang Serasi. Kalau jual beli lahan itu opini. Yang jelas faktanya uang tersebut diambil, pada saat pencairan tahap pertama dana serasi. Faktanya laporan seratus persen dan ada uang keluar itu,” timpal Arief.

Berikutnya saksi M Ali dari UPKK Kecamatan Makarti, mengatakan ada pembelian pupuk PK dari kelompok tani kepada majelis hakim. Ia juga memberikan uang untuk LSM dan untuk Dinas Rp 1,5 juta. “Selesai program Serasi meningkat hasil padinya, saat ini sampai 6 ton per hektare bahkan 7 ton, sekitar Rp 24 juta dapat hasil sekali panen,” ungkap saksi.

Saksi Hairuddin dari UPKK Sungsang mengatakan kepada majelis hakim, ada pembelian pupuk PK Rp 3 ribu per hektarnya dengan luas lahan total 1.400 hektar. “Pupuknya ditawari CV Mitra Abadi. Terus ada bayar drawing juga, bayar ongkos speedboat Rp 1,5 juta itu 2 kali untuk orang dinas,” kata saksi.

Selanjutnya Saksi Mahjub selaku bendahara UPKK Suak Tapeh Jaya memberikan keterangan. Sebab ketua Alimin Adi sebagai UPKK Suak Tapeh, saat ini menghilang pasca Program Serasi ini selesai.

“Ada uang Rp 15 juta untuk pembuatan asbul drawing, pembuatan survey investisigasi and desain atau SID Rp 30 juta diberikan ke Sugeng anak buah Ateng (terdakwa), uangnya diambil dari kelebihan minyak alat berat,” ungkap Mahjub.

Di Suak Tapeh menurut Mahjub ada lahan Bupati Banyuasin seluas 100 hektar. Advokat Arief Budiman menegaskan kepada saksi Mahjub, terkait lahan seluas  64 hektare milik pak Bupati yang masuk di program Serasi atas nama kelompok Marhaen.

“Kelompok tani marhaen itu ada, lahannya punya Bupati Banyuasin. Bupati A, ada warga sekitar, ada dari Teluk Kijing menggarap sawah disitu,” kata Mahjub.

Mahjub menegaskan ada pula pembelian pupuk PK senilai Rp 310 juta dari PT Pomal. Kemudian ia memberi LSM Rp 500 ribu beberapa kali totalnya sekitar Rp 5 juta. Ada juga uang Rp 15 juta, sewaktu ketangkap atas pengadaan minyak.

Saksi Almursit Sekretaris UPKK Suak Tapeh menegaskan memang ada pembelian pupuk Rp 310 juta. Ada juga menyerahkan uang Rp 30 juta  ke pak Sugeng untuk pak AK dan S berangkat ke Bogor.

Saksi Ismail Hamid ketua UPKK Desa Sungai Pinang, Rantau Bayur, mengatakan lahan seluas 318 hektar diajukan program Serasi dari 7 kelompok tani. Kegiatannya pembukaan lahan, pengadaan pompa air, sewa alat berat, normalisasi dengan 13 gorong – gorong. “Tiga pompa air, satu unitnya seharga Rp 210 juta ukuran 12 inchi. SID pedoman atau acuan kerja dan Asbuilt drawing bayar dengan anak buah S,” tukas Hamid. (nrd)