Bakar Kebun untuk Tanam Cabai, Eks Kades Masuk Bui

PALEMBANG, SIMBUR –  Eks Kepala Desa Air Putih Ilir, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin Neli Karnedi (41) tersandung kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Sebagai pejabat desa, mestinya jadi tauladan, justru melanggar terhadap larangan tersebut, yang gencar digaungkan pemerintah.

Meski tersangka Neli, hanya membuka lahan kebun setengah hektare saja, tetapi dengan cara membakarnya. Eks kades ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Setelah titik api itu, termonitor patroli udara Tim Karhutla Provinsi Sumsel. Hot spotnya di Desa Air Putih Ilir, Dusun 4, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba.

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, menegaskan, informasi titik api tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan penanganan karhutla Kabupaten Muba.

“Maka tim gabungan karhutla Muba, melakukan ground check ke lapangan pada Minggu (28/5/23), sekitar pukul 12.30 WIB. Didapati sisa lahan yang telah terbakar, seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan, api sisa pembakaran kebun,” ungkap Malik.

Malik melanjutkan, personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, kemudian menangkap tersangka Neli Karnedi. Dengan barang bukti dari TKP, berupa 2 potongan kayu bekas terbakar dan 1 korek api.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya. Gunakan cara lain, dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” harap Wakapolres.

Neli eks Kades ini pun mengakui perbuatannya, yang telah khilaf dan menyesal, akibat membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar. “Sebab dananya kurang buat buka lahan kebun. Jadi pakai cara dibakar saja, Rencananya lahan yang kubuka, untuk bertanam cabai,” ungkap Neli.

Tersangka sendiri melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (nrd)