- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Sunat Anggaran Sampah Rp873 Juta, 15 Saksi Bakal Dihadirkan
PALEMBANG, SIMBUR – Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rachman SH MH melimpahkan langsung berkas perkara dugaan korupsi anggaran dana sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan. Sidang digelar di Pangadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (2/5/23) pukul 10.00 WIB.
“Pelimpahan perkara tipikor tersangka US eks Kepala DLH OKU Selatan dan H sebagai bendahara. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau kedua pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau ketiga pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 thn 1999,” ungkap Kasipidsus.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 873.936.824 atau Rp 873 juta lebih. “Modusnya, bahwa ada pemotongan langsung anggaran sampah, perbuatan berlanjut dari tahun 2019, 2020 sampai tahun 2021, jadi selama 3 tahun totalnya Rp 873 juta lebih,” tegasnya kepada Simbur.
Anggaran yang dipotong ini sendiri, terkait operasional pengangkutan sampah, seperti BBM, bukan untuk gaji yang bersih – bersih di jalan. Saat ini kedua terdakwa ditahan di Lapas Muara 2. “Soal sidang online rencananya dihadirkan langsung, total saksi sekitar 15 orang yang akan dihadirkan,” tukas Julia Rachman. (nrd)



