- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Pecah dan Timbang 4 Kg Sabu, Dituntut 16 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Tuntutan pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Novita Sari binti Robin Hood, atas perkara narkotika sabu beratnya hampir 4 kilogram. Dua barang bukti merek Guanyinwang, 2 paket dan 9 paket lagi dibungkus lakban coklat.
Tuntutan tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Subiantoro SH, dengan majelis hakim Agus Aryanto SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa dan JPU mengikuti secara virtual, pada Selasa (11/4/23) pukul 11.30 WIB.
JPU menuntut menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Novita Sari binti Robin Hood dengan pidana penjara selama 16 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Advokat Supendi SH MH selepas persidangan mengatakan, bahwa kliennya Novita Sari telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
“Jadi pemilik sabu ini Mamat (DPO) dengan barang bukti sabu jumlahnya kiloan. Setelah dituntut selama 16 tahun oleh jaksa. Maka kita minggu depan akan mengajukan pledoi. Harapannya, klien kami Novita hukumannya bisa dibawah itu. Karena Novita hanya disuruh, saat ini ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang,” tanggapan penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, terdakwa Novita Sari binti Robin Hood bersama dengan Mamat alias Yai (DPO) pada Sabtu (4/2/23) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Sutan Mansyur, Lorong Gelora, RT 34/07, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2. Terlibat dalam transaksi narkotika, dengan barang bukti 2 bungkus sabu merek Guanyinwang seberat 1.997,97 gram atau nyaris 2 Kg Sabu. Sebungkus sabu lagi seberat 983,27 gram atau nyaris 1 kilogram beratnya. 9 bungkus lagi sabu dibungkus plastik bening dilakban coklat seberat semua 895,88 gram ditambah sebungkus sabu lagi seberat 96,10 gram sehingga nyaris 1 kilogram. Maka total keseluruhan nyaris 4 Kilogram sabu.
Kasusnya berawal dari Jumat (3/2/23) pukul 12.00 WIB, Mamat alias Yai (DPO) datang ke rumah terdakwa Novita Sari binti Robin Hood, di Jalan Sutan Mansyur, Lorong Gelora, RT 34/07, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2. Mamat (DPO) meminta tolong kepada terdakwa memecah dan membagi sabu milik Mamat dengan janji memberikan upah Rp 2 juta. Lalu pada Sabtu (4/2/23) sekitar pukul 15.00 WIB, memecah menggunakan timbangan digital warna silver.
Pada saat membagi sabu, Mamat mengambil barang dan menjualnya. Setelah itu terdakwa dikabarkan Mamat, karena ada yang ketangkap, jadi menyuruh terdakwa berhenti membagi narkotika itu. Terdakwa Novita segera membereskan dengan menyimpan 2 bungkus sabu dibungkus Teh Cina merek Guanyinwang ditempel tulisan Wow. Satu bungkus sabu ukuran besar, satu bungkus ukuran sedang dan 9 bungkus sabu dilakban coklat. Serta timbangan digital warna silver, untuk dikembalikan ke Mamat.
Tapi baru saja keluar rumah, terdakwa Novita keburu digerebek anggota Polrestabes Palembang berikut barang bukti. Ditambah Ponsel merek Oppo warna biru. Dari pengakuan Novita bahwa sabu itu milik Mamat (DPO), ia dijanjikan upah Rp 2 juta usai membagi paketan sabu. (nrd)



